Berita Banda Aceh

Ada yang Tak Beres, Bupati Abdya Melapor ke Ombudsman

"Saya datang ke sini ingin menyampaikan, bahwa ada dugaan permainan dalam proses penyelesaian masalah hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA)...

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nurul Hayati
Foto: Doc. ORI Perwakilan Aceh
Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim SH datang melaporkan langsung permasalahan hak guna usaha (HGU) sebuah perusahaan di daerahnya ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Selasa (5/10/2021) siang. Kunjungan Akmal diterima langsung oleh Dr Taqwaddin Husin MS, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh beserta jajarannya. 

"Saya datang ke sini ingin menyampaikan, bahwa ada dugaan permainan dalam proses penyelesaian masalah hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Kabupaten Abdya," ujar Akmal.

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Akmal Ibrahim SH yang merupakan orang nomor satu di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), datang melaporkan langsung permasalahan di daerahnya ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh.

Saat melapor, Akmal didampingi oleh beberapa orang lainnya.

Delegasi ini diterima langsung oleh Dr Taqwaddin Husin MS, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh beserta jajarannya pada Selasa (5/10/2021) siang.

"Saya datang ke sini ingin menyampaikan, bahwa ada dugaan permainan dalam proses penyelesaian masalah hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Kabupaten Abdya," ujar Akmal.

Bupati Abdya itu, ingin persoalan ini segera tuntas dan Muspida Abdya pun sudah sepakat untuk segera menyelesaikan masalah ini.

"Namun, ada instansi yang terkesan menghalang-halangi," kata Akmal kepada pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Baca juga: DPRK Abdya Minta BPN Segera Beri Peta Lokasi Eks HGU PT CA

Akmal menilai, salah satu instansi vertikal di wilayahnya terkesan menghalangi program pemkab untuk membagikan lahan eks PT Cemerlang Abadi tersebut kepada warga masyarakat.

Padahal, lanjut Akmal, wilayah tersebut merupakan lahan yang tidak digarap oleh perusahaan.

Pemkab Abdya pun, sudah tidak memberikan lagi rekomendasi perpanjangan izin untuk perusahaan tersebut.

Akmal juga menambahkan, bahwa terkait lahan yang menjadi objek permasalahan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Aceh, Dr Taqwaddin Husin mengatakan bahwa pihaknya siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

"Insyaallah akan kami bantu menyelesaikan kendala dan hambatan terkait rencana pendistribusian lahan untuk warga, apa lagi ini menyangkut kepentingan publik," ujar Taqwaddin.

Baca juga: Bupati Aceh Timur Minta Gubernur Tegur Perusahaan yang HGU-nya Menghutan Hingga Bersarang Gajah Liar

Ia tambahkan, pihaknya akan turun ke lapangan dan akan membahas bersama dengan para pihak tentang kendala dan hambatan yang selama ini terjadi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved