Polisi juga menyerahkan sejumlah alat bukti milik korban seperti celana dalam, bra, dan sejumlah barang lainnya.
Turut juga dilimpahkan ke jaksa yaitu satu unit sepeda motor dan rekaman video yang diambil oleh tersangka terhadap korban.
Setelah diserahkan penyidik Polres ke jaksa, empat tersangka langsung menjalani pemeriksaan di Kejari.
Lalu jelang sore, keempat tersangka kembali ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh Aceh Barat guna menunggu persidangan.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetya, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud kepada Serambinews.com mengatakan, penyerahan empat tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Baca juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Dihukum Mati, Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP
"Tersangka diserahkan guna selanjutnya menjalani persidangan,” kata Kasat Reskrim.
Menurutnya, korban dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur, dan pelaku juga masih usia sekolah.
Empat pelaku tersebut dijerat Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Pelaku diancam hukum cambuk, atau penjara, atau denda,” papar AKP Machfud.
Seperti diketahui, Polres Nagan Raya membekuk empat remaja yang rata-rata masih usia sekolah dalam kasus pemerkosaan seorang remaja, warga sebuah desa di Nagan Raya.
Mereka dibekuk setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Baca juga: Mahkamah Syariyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pelakunya juga Anak Kecil
Aksi pelaku ternyata sangat bejat karena mereka melakukan perbuatan tercela tersebut secara bersama-sama.(*)