SERAMBINEWS.COM - Dr Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsiyah) Banda Aceh yang terjerat UU ITE dan dihukum tiga bulan penjara menyurasakan harapannya dari balik penjara Lapas Kelas II A Lambaro, Aceh Besar.
Menurut dosen Jurusan Statistika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (USK) itu kasus UU ITE yang menjeratnya banyak menghabiskan energi dan sumber daya.
Semua pihak diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus tersebut agar tidak melahirkan kasus-kasus serupa di masa mendatang.
"Kalau ada orang yang mengalami kasus seperti saya agar tidak sampai harus berproses sekian lama. Mengeluarkan banyak energi dan sumber daya, termasuk sumber daya negara," ungkapnya.
Tanggapan itu disampaikan Saiful dalam sesi kunjungan secara virtual pada Sabtu (9/10/2021).
• Perjalanan Kasus Saiful Mahdi, Dosen yang Dijerat UU ITE Karena Kritikan, Dapat Amnesti dari Jokowi
Kunjungan lewat zoom meeting tersebut diinisiasi pihak keluarga dan kuasa hukum Saiful yang mendapat izin dari Lapas Kelas II A Banda Aceh.
Media diberi kesempatan mengikuti sesi kunjungan ini.
Terlebih, saat ini di berbagai negara telah memasukkan pencemaran nama baik ke dalam ranah perdata, bukan pidana.
Meski begitu, Saiful menyampaikan rasa syukur dan terimakasih.
"Alhamdulillah saya bersyukur kepada Allah, terimakasih kepada Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, pimpinan dan anggota DPR RI untuk dukungannya buat (pemberian) amnesti," lanjutnya.
"Ini sesuatu yang tentunya istimewa karena tidak semua orang bisa dapatkan itu," tutur Saiful.
"Semoga amnesti ini tidak menjadi sesuatu yang terakhir. Tapi sebagai awal untuk merevisi total UU ITE," ujar Saiful menambahkan.
• DPR RI Setuju Amnesti untuk Saiful Mahdi, Mahfud MD Apresiasi dan Ucapkan Selamat Kepada Keluarga
Dia menuturkan, ada ratusan korban dari pengenaan "pasal karet" yang terdapat di UU ITE.
Mayoritas korban berasal dari kalangan jurnalis, akademisi, aktivis, advokat, hingga ibu rumah tangga.
Data ini dia sampaikan dari hasil rekapitulasi Paguyuban Korban UU ITE yang dia ikuti.