Sedangkan saat dilakukan penggerebekan di rumah ER tersebut ke empat wanita yang diduga sebagai wanita panggilan belum sempat melakukan perbuatan zina.
Namun, kata Iptu Krisna, tidak tertutup kemungkinan ke depannya nanti ke empat wanita tersebut juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Bupati Aceh Barat Ingatkan Pelajar Manfaatkan Masa Muda Untuk Belajar dan Menambah Ilmu
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Jaksa.
Apakah ke empat saksi (wanita-red) itu cukup unsur untuk ditetapkan tersangka, nanti akan kita lihat," ujarnya.
Menurut Iptu Krisna, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik dan tempat perzinahan di rumah ER, di Dusun Damai, Gampong Sidorejo.
Lalu, pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 19.00 wib anggota Satreskrim melakukan penyelidikan menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.
Ternyata informasi dari masyarakat benar ada praktik prostitusi.
Baca juga: Sebelum Terlambat, Judi Online Wajib Diblokir, di Inggris Kerugian Capai Rp 23 Triliun
Malam itu, petugas menangkap tersangka ER dan DP sebagai muncikari, penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina.
Selain itu, turut disita barang bukti berupa uang Rp 400.000, 4 unit handphone berbagai merk, dan 1 unit sepeda motor Janis vario nopol BL 5305 FQ warna hitam. (*)
Baca juga: Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Abdya, Wanita Pingsan, Terpidana Kasus Chip Dicambuk 18 Kali