BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus kembali mengungkap dan membongkar praktik tambang ilegal jenis galian C di Kabupaten Aceh Besar. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya SIK, dalam keterangan singkatnya, Kamis (21/10/2021) di Mapolda Aceh.
Sony menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun (urug) di Kabupaten Aceh Besar yang sangat meresahkan.
Kemudian, lanjut Sony, Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. "Kita sudah lakukan penyelidikan dan benar di sana ada lokasi penambangan galian C berupa tanah timbun (urug). Setelah diobservasi, tim juga menemukan alat berat yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah," beber Sony.
Setelah itu, kata Sony, petugas melakukan interview terhadap operator eksavator dan pengelola lokasi penambangan. Kemudian diketahui bahwasanya kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atau ilegal.
"Setelah diperiksa, ternyata tidak ada izin. Kemudian, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, 2 unit alat berat jenis eksavator merek Komatsu diamankan ke Mapolda," ujarnya.
Periksa dua saksi
Dalam pengungkapan kasus itu, pihak Polda Aceh juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang mengetahui praktik penambangan tersebut, dan salah satu dari mereka yaitu pengelola kegiatan penambangan sudah dijadikan tersangka.
"Satu orang sudah dijadikan tersangka, perannya selama ini adalah pengelola kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal," pungkasnya.
Polda Aceh selama ini cukup gencar mengungkap kasus tambang ilegal yang ada di Aceh. Sebelumnya, tim Polda Aceh juga menciduk komplotan pelaku eksplorasi galian C ilegal di Kecamatan Blang Mangat, dan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Selasa (6/4/2021).
Saat itu, tim berhasil melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa IUP-OP di tiga lokasi yang berada di wilayah jajaran Polres Lhokseumawe.(dan)