TV Digital

Beralih ke Siaran TV Digital itu Gratis Iuran Bulanan dan Tanpa Sambungan Internet, Begini Caranya

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi - Beralih ke Siaran TV Digital itu Gratis Iuran Bulanan dan Tanpa Sambungan Internet, Begini Caranya

Simak dua cara berikut ini yang dapat dilakukan untuk menonton siaran TV Digital.

SERAMBINEWS.COM – Segera beralih dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital tanpa harus menunggu hingga 2 November 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menjadwalkan tahapan penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO).

Tahapan ASO Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2021 tentang Perubahan atas PM No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Siaran.

Diamanatkan dalam UU Cipta Kerja, batas akhir yang ditetapkan untuk penghentian siaran TV Analog adalah 2 November 2022.

Baca juga: Kapan Siaran TV Analog akan Berakhir? Simak Panduan Beralih ke TV Digital tanpa Harus Ganti Televisi

Baca juga: Termasuk Aceh dan Jatim, Berikut Daftar 116 Daerah Penghentian Siaran TV Analog Tahap Pertama

Mengingat kompleksitas dalam ‘menyuntik mati’ siaran TV Analog dan peralihan ke siaran TV Digital, pemerintah telah menetapkan sejumlah tahapan.

Penghentian akan berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.

Artinya, siaran TV Analog atau siaran televisi yang biasa ditonton masyarakat Indonesia akan beralih ke sistem penyiaran TV Digital paling lambat 2 November 2022.

Meski masih menyisakan waktu sekitar 368 hari lagi, masyarakat sudah bisa beralih ke siaran TV Digital, dan tidak perlu harus menunggu hingga tahun 2022. 

Pada prinsipnya daerah yang sudah menangkap siaran TV Analog, seperti Kota Banda Aceh, secara otomatis akan menangkap siaran TV Digital.

Dengan adanya simulcast, siaran TV Analog dan TV Digital berjalan bersamaan, dan masyarakat akan merasakan dua perbedaan kualitas gambar dan suara serta jumlah channel yang beragam.

Baca juga: Cara Nonton Pertandingan Liga 1 2021 di TV Digital, Berikut Langkah Mudah Menangkap Siaran Digital

Baca juga: Tips Beli Televisi Baru yang Mendukung Siaran TV Digital, Ingat! Layar Tipis & Datar Tidak Menjamin

Perlu diketahui, siaran TV Digital merupakan siaran televisi gratis, tanpa memerlukan sambungan internet atau biaya iuran bulanan.

Untuk bisa menonton siaran TV Digital, masyarakat cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2 bagi televisi yang tidak mendukung teknologi DVB-T2.

Namun, untuk perangkat televisi yang telah mendukung teknologi DVB-T2 tak perlu menambahkan STB.

Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk menonton siaran TV Digital.

1. Pakai STB

Untuk menikmati siaran TV Digital, masyarakat tak perlu mengganti antena tv atau membeli TV baru.

Pasalnya, TV biasa atau TV tabung yang ada di rumah dapat menayangkan siaran TV Digital.

Untuk migrasi ke siaran TV Digital, masyarakat cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2.

Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.

Baca juga: Ada Polytron hingga Venus, Berikut Daftar Merek & Harga Set Top Box TV Digital Bersertifikat Kominfo

Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli TV Digital baru.

DBV-T2 ini bisa didapatkan dengan membelinya di e-commerce dan bisa juga bisa mendatangi toko elektronik langganan.

Pastikan DVB-T2 yang hendak dibeli telah tersertifikasi Kominfo.

2. Tanpa STB

Cara lain menikmati siaran TV Digital adalah dengan mengetahui TV di rumah sudah mendukung teknologi DVB-T2 atau tidak.

Ada empat cara yang bisa dilakukan untuk mengecek TV di rumah sudah digital atau tidak.

Yang pertama dengan mengecek kode stiker di belakang TV.

Kedua, mendatangi toko tempat membeli TV untuk menanyakan spesifikasi TV apakah sudah digital atau belum.

Ketiga, pengecekan secara manual dengan melakukan pencarian siaran.

Baca juga: Tayangan Siaran TV Digital di Rumah Seperti CD Macet dan Patah-patah? Lakukan Tiga Langkah Mudah Ini

Keempat, melakukan pengecekan spesifikasi TV melakui situs resmi pembuat tv tersebut atau melalui laman kominfo.

Apabila sudah mengetahui TV di rumah sudah mendukung siaran TV Digital, maka tidak perlu menambahkan perangkat Set Top Box (STB).

Jika sudah mendukung siaran TV Digital, bisa langsung pindai siaran digital dilingkungan sekitar dan langsung menikmati siaran digitalnya.

Cara Cek Siaran TV Digital Setiap Daerah

Melalui laman akun Instagram @siarandigitalindonesia, berikut cara mengecek siaran TV Digital disetiap daerah di Indonesia:

1. Download aplikasi SinyalTVDigital di Google Play Store atau Apple App Store
2. Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut
3. Aplikasi akan meminta izin akses lokasi Anda, kemudian klik Izinkan
4. Aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi
5. Dibagian kiri bawah terdapat ‘map legend’
6. Cek pada peta warna apa yang muncul

Jika muncul warna oranye dan merah, itu menandakan wilayah tersebut memliki sinyal kuat (diatas 56dBuV/m).

Jika warna pada peta muncul hijau muda, hijau tua atau kuning, berati sinyal pada daerah tersebut sedang (47-56 dBuV/m).

Dan jika warna peta abu-abu dan biru muda, artinya pada wilayah tersebut memiliki sinyal lemah. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

SEPUTAR TV DIGITAL

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkini