Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Reje Kampung Rikit Musara Bener Meriah Sahudin bersama tim Gerakan Masyarakat Peduli Bener Meriah" menyurati Presiden terkait keberatan atas penetapan Gubernur Aceh yang memindahkan Rikit Musara ke wilayah Aceh Utara.
Surat Sahudin dkk ditanggapi positif oleh pejabat Kementerian Sekretariat Negara, dan meneruskan laporan keberatan tersebut kepada Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri dan Gubernur Aceh untuk diteliti kebenarannya.
Surat Kemensesneg Nomor: B-21/KSN/D-2/DM.0608/2021 tanggal 6 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Dirjen Adwil Kemendagri dan Gubernur Aceh yang ditandatangani Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat, Gigit Oko Nurharyoko, minta Dirjen Adwil Kemendagri dan Gubernur Aceh meneliti laporan Sahudin dkk tersebut.
Selanjutnya Dirjen Adwil dan Gubernur Aceh melaporkan kembali hasil penelitiannya ke Kementerian Sekretariat Negara sebagai bahan laporan Menteri Sekretatis Negara kepada Presiden RI.
Sahudin dkk yang sejak seminggu lalu berada di Jakarta menemui sejumlah kalangan terkait untuk membatalkan keputusan Gubernur Aceh yang memindahkan Kampung Rikit Musara ke wilayah Aceh Utara.
Senin (1/11/2021) malam Sahudin didampingi sekretaris Tim Penyelesaian Tapal Batas Bener Meriah Sadra Munawar bertemu dengan wakil rakyat Aceh Ilham Pengestu.
Baca juga: Sutradara Asal Aceh Pentaskan Kemerdekaan di Padangpanjang
Baca juga: Garuda Indonesia Terancam Bangkrut, Eks Komisaris Ungkap 3 Masalah yang Picu Kerugian
Sahudin mengharapkan dukungan dan bantuan sehingga persoalan tapal batas tersebut bisa diselesaikan dengan baik. "Terus terang masyarakat gelisah dengan SK Gubernur Aceh tersebut, karena itu agar diteliti kembali jangan sampai menimbulkan hal-hal yang tidak baikd alam masyarakat," kata Sahudin.
Ia mengatakan Kedatangan pihaknya ke Jakarta ingin meluruskan kekeliruan itu dan minta Kementerian Dalam Negeri menurunkan tim ke Bener Meriah memeriksa kebenarannya, sebelum nanti Mendagri menerbitkan surat keputusan.
Menurut Sahudin, Kampung Rikit Musara secara definitif berdiri pada tahun 2006, yang dimekarkan dari Kampung Seni Antara, Kecamatan Syiah Utama. Sejak itu, segala urusan administrasi berinduk ke Pemkab Bener Meriah.
Dana desa yang diterima Rikit Musara, sejak 2014 sampai 2021, juga melalui Pemkab Bener Meriah sebesar Rp 800 juta. Begitu juga saat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga disetorkan ke Bener Meriah.
SD Negeri Rikit Musara dan Polindes berdiri melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Bener Meriah. "Saat Pemilu dan Pilkada lalu, kertas suara Rikit Musara dari Bener Meriah. Terakhir, kami menerima fasilitas internet dari Kominfo juga dengan titik Bener Meriah,” papar dia.
“Berdasarkan fakta-fakta dan data itu, maka kampung kami berada di Bener Meriah," tukas Sahudin.
Baca juga: Dua TKA Ditemukan Bekerja di Pertambangan Tanpa Izin
Baca juga: Berbagai Upaya Telah Dilakukan, Ternyata Capaian Vaksinasi di Aceh Terendah Kedua se-Indonesia
Ia mengaku, tidak mengerti kenapa sekarang tiba-tiba Rikit Musara dimasukkan dalam wilayah Aceh Utara oleh Gubernur Aceh. Padahal, pembangunan jalan di Kampung Rikit Musara juga melalui Dinas PUPR Bener Meriah.
"Karena itu, agar tidak terjadi persoalan dan kegelisahan dalam masyarakat, maka perlu dilakukan kajian mendalam dan diterjunkan tim ke lokasi," katanya.(*)