Kasus Ketua KIP Abdya

Penyidik Limpahkan Berkas Ketua KIP Abdya Cs ke Kejari

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Abdya, Nilawati SH MH menyatakan berkas mantan ketua KIP Abdya Cs itu, sudah diserahkan kepada pihaknya dan dinyatakan lengkap.

Selain SA, Satreskrim juga mengamankan di antaranya TN (53), juga seorang PNS warga Kuala Batee. Kemudian, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54) dan SZ (46) juga merupakan warga Kuala Batee yang bekerja sebagai pedagang, petani dan wiraswasta.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH mengatakan penangkapan judi joker itu, terjadi pada Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17.30 WIB di Kebun Sawit milik warga di Kawasan Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Saat penggerebekan itu, katanya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000, dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.

Saat penggerebekan itu, katanya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000, dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.

Informasi yang diperoleh, dari tujuh orang itu, SA (49) saat penggerebekan itu berhasil melarikan diri.

Namun, pasca enam pelaku berikut barang bukti diamankan, pelaku SA yang sempat meloloskan diri, sekira pukul 23.00 WIB menyerahkan diri.

Baca juga: Anggota DPR RI Minta Pemerintah Realokasi Pupuk Subsidi untuk Aceh

Begitu juga beberapa orang lainnya yang sempat kabur juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Pelaku lainnya yang sempat melarikan diri itu, yakni CN dan SR. Mereka juga ikut menyerahkan diri pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB malam, selang dua hari kemudian pelaku SS pun menyerahkan diri ke penyidik.

Atas kejadian itu, delapan pelaku dijerat Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukuman Jinayat, dengan ancaman 30 kali cambuk atau paling lama 30 bulan.(*)

Berita Terkini