Berikut selengkapnya penjelasan Ustaz Abdul Somad sebagaimana telah dirangkum Serambinews.com.
Hukum ikan asin tak dibersihkan kotoran perutnya
Soal kotoran ikan asin yang tidak dibersihkan ini disampaikan UAS dalam sebuah video kajiannya yang disiarkan secara langsung di YouTube Ustadz Abdul Somad Official pada 2020 lalu.
Baca juga: Najiskah Ikan Asin tak Dibersihkan Kotoran Perutnya? Bolehkah Dimakan? Ini Jawaban UAS
Baca juga: Mana yang Benar,Duduk Tawaruk atau Iftirasy Jika Masbuk saat Imam Tasyahud Akhir? Ini Penjelasan UAS
Penjelasan soal tersebut dibahas Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah, usai kajian kitab Fathul Mubin bertema Beri Tau Aku Tentang Islam.
Berikut adalah tayangan video penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang ikan asin yang tidak dibuang kotoran di perutnya.
Pembahasan Ustadz yang akrab disama UAS ini dimulai dari menit ke 54:10 dengan sebuah dalil sebagai pembukanya.
"إذا اجتمع الحلال والحرام فغلب الحرام "
(Idzaa ijtama'al halalu walharam faghullibal haram)
"Kalau bercampur antara yang halal dengan haram, mana yang menjadi najis ?" ujar UAS.
Baca juga: Wanita tidak Boleh Masuk Masjid saat Haid, Bagaimana Kalau Masuk Musholla? Ini Penjelasan UAS
Penjelasan UAS soal ikan asin yang tidak dibuang kotorannya ini semula digambarkan dengan perihal kondisi makanan halal yang bercampur dengan haram.
Dalam hal ini, UAS memberikan dua contoh kondisi benda halal yang dimasuki oleh bangkai hewan yang sama.
Contoh pertama adalah bangkai tikus yang terjatuh lalu masuk ke dalam bak air di kamar mandi.
Jika ukuran bak air tersebut tidak sampai dua kulah, maka seluruh isi bak menjadi najis.
"Maka satu bak, bak tu pulak kecil tak sampai dua kulah, maka satu bak tu menjadi najis," papar UAS.
Lalu contoh kedua digambarkan UAS dengan bangkai hewan yang sama, terjatuh dan masuk ke dalam wadah berukuran besar berisi mentega.