Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Idi dalam kasus narkotika dengan terdakwa anggota DPRK Aceh Timur, Syahrul AG.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Idi, Tri Purnama SH mengatakan, bahwa majelis hakim tingkat kasasi juga sependapat dengan pertimbangan majelis hakim PN Idi.
Bahwa terdakwa Syahrul AG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Dengan adanya putusan kasasi tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Idi dalam perkara a quo menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bebas," ungkap Tri Purnama SH.
Sementara itu, pengacara terdakwa yang juga abang kandung Syahrul AG dari Acheh Legal Counsul, Muslim A Gani, SH mengungkapkan, pihaknya sangat bersyukur atas putusan MA yang menolak kasasi JPU yang artinya membebaskan terdakwa.
"Tuhan itu Maha Adil, yang benar tetap benar dan hukum itu tidak pernah berpihak kepada yang salah," ungkapnya.
Baca juga: MA Tolak Kasasi JPU, Anggota DPRK Aceh Timur Syahrul AG Bebas dari Kasus Narkoba
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dan alat bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini, jelas Muslim, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika.
Hal itu didukung pula dengan hasil tes urine terdakwa yang negatif.
Dalam fakta persidangan juga tidak diketahui barang itu milik siapa, diperoleh dari mana, dan mau diapakan.
“Oleh karena itu, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa terdakwa benar terlibat dalam peredaran narkotika,” papar dia.
“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP, terdakwa tidak boleh dipidana dan dibebaskan," tegas Muslim.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim PN Idi Aceh Timur Lepas Oknum Dokter yang Didakwa Cabuli Pasien, Jaksa Kasasi
MA tolak kasasi JPU
Seperti diketahui, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap Syahrul AG, anggota DPRK Aceh Timur terdakwa perkara tindak pidana narkotika.
Putusan Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam petikan Putusan Nomor 1585 K/Pid.Sus/2021.
Putusan tersebut diputuskan oleh para Hakim Agung MA dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Selasa 28 September 2021.
Dengan keluarnya putusan dari Mahkamah Agung yang memutuskan menolak kasasi JPU, maka Syahrul AG dinyatakan bebas.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi juga memvonis bebas terdakwa Syahrul AG bin Abdul Gani dari segala tuduhan.
Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam tindak pidana narkotika pada sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Apri Yanti, SH, MH, dibantu Hakim Anggota Irwandi, SH, dan Khalid, Amd, SH, MH, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Empat Terdakwa Ajukan Kasasi, Kasus Nelayan Aceh Jemput Rohingya
Sementara JPU sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul AG bin Abdul Gani, selama 9 tahun.
Menurut JPU waktu itu, terdakwa Syahrul AG bin Abdul Gani telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum bahwa terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, karena divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Idi, pihak JPU dari Kejari Aceh Timur lalu melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.(*)