KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Sebagai Tersangka, Terima Suap Rp18,9 Miliar

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka.

"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," kata Firli.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Aceh Timur Petakan Daerah Rawan Bencana, Berikut Persebarannya

Baca juga: ART Jadi Mafia Tanah, Gelapkan Aset Milik Ibu Nirina Zubir, Polisi Ungkap Peran dari 3 Tersangka

Baca juga: VIDEO Bebaskan Warga dari Lumpur, Al-Farlaky Bangun Jalan Alue Punti

Tribunnews.com: Terima Suap Rp18,9 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Sebagai Tersangka

Berita Terkini