Pajak Kendaraan

Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Denda Pajak Hingga Bea Balik Nama Kendaraan Dari Pemerintah Aceh

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program Pemutihan Denda Pajak dari Pemerintah Aceh, Berikut Syarat dan Jadwalnya

SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah syarat dan ketentuan mendapatkan pemutihan pajak kendaraan dari Pemerintah Aceh.

Seperti diketahui, Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat Aceh.

Program yang sudah berlangsung sejak Selasa (30/11/2021) dan berlaku hingga 31 Maret 2022 ini diadakan dengan tujuan untuk meringankan beban keuangan masyarakat.

Dalam program pemutihan pajak kali ini, Gubernur Aceh tak hanya memberi keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan (PKB), tapi juga pembebasan bea balik nama (BBNKB) dan pajak progresif.

Berikut selengkapnya, ketentuan dan syarat pengurusan relaksasi pajak kendaraan dari Pemerintah Aceh.

Baca juga: Ada Program Pemutihan Pajak dari Pemerintah Aceh, Berlaku Mulai 30 November 2021, Ini Jenis-Jenisnya

Jenis Keringanan Pajak dari Pemerintah Aceh

Aturan mengenai masa pemutihan pajak bermotor ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 1.

Mengutip info grafis yang diunggah oleh Samsat Kota Lhokseumawe di akun Instagramnya, @samsat_kotalhokseumawe, ada beberapa jenis keringanan pajak yang diberi Pemerintah Aceh pada masa pemutihan kali ini.

1. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Kriteria keringanan pembebasan denda PKB yang diberikan yaitu:

- Bagi Wajib Pajak (WP) yang telat melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya, di masa pemutihan ini akan dibebaskan dari denda keterlambatan.

- Bagi WP yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun, cukup membayar pokok pajak sebanyak 4 tahun saja tanpa dikenakan dendanya.

Baca juga: Cara Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dari Pemerintah Aceh, Ini Syarat-Syaratnya

Baca juga: Segera ke Samsat, 10 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

2. Pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB)

Pemerintah Aceh juga memberikan pembebasan BBNKB pada masa pemutihan kali ini.

Keringanan ini berlaku bagi WP yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar provinsi Aceh.

3. Pembebasan Pajak Progresif

Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif.

Selama program pemutihan ini berjalan, masyarakat atau WP bisa mendapat pembebasan pengenaan pajak progresif kendaraannya yang telah jatuh tempo atau memiliki tunggakan pajak.

Namun keringanan ini hanya berlaku bagi WP dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang punya lebih dari satu kendaraan.

Syarat dan Cara Mendapatkan Manfaat Pemutihan

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat program ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.

Untuk syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa antara lain seperti dikutip dari Instagram @samsat_kotalhokseumawe berikut.

Baca juga: Gubernur Keluarkan Kebijakan Pembebasan Denda PKB, BBNKB & Pajak Progresif

1. Perpanjangan pajak tahunan

Bagi WP yang ingin melakukan perpanjangan pajak tahunan harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

- STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli

- KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK), dan

- nomor HP.

2. Perpanjangan STNK

Bagi WP yang ingin melakukan perpanjangan STNK juga harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

- STNK dan TBPKP asli

- KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK)

Baca juga: Menjadi Wartawan Profesional, Harus Kompak dan Bangun Kepercayaan

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

- hasil cek fisik ranmor, dan

- nomor HP.

3. Mutasi masuk dari luar dan dalam provinsi

Bagi WP yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulis permohonan.

WP juga harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, relaksasi yang diberikan pada program ini hanya berlaku untuk pajak PKB dan BBNKB 2.

Baca juga: Polda Aceh Kembali Gagalkan Peredaran Sabu 133 Kg di Aceh Timur, Tangkap Satu Pelaku

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas STNK, TNKB, BPKB dan lain-lain tetap dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai program pemutihan dari Pemerintah Aceh, silahkan kunjungi kantor Samsat terdekat. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Berita Terkini