Irwandi Diminta Rangkul Kembali Pengurus PNA versi KLB

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irwandi Yusuf. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Kepengurusan PNA yang diajukan oleh ketua umum hasil KLB Samsul Bahri ben Amiren alias Tiyong.

Hasilnya, Kanwil Kemenkumham Aceh menolak permohonan itu karena tak memenuhi syarat.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat Nomor W.1.AH.11.03-877 tanggal 6 Desember 2021 yang ditandatangani Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman SH MH.

Baca juga: Terkait Penunjukan Sayuti sebagai Calon Wagub Aceh, Ini Sikap PNA Aceh Jaya

Baca juga: Tanggapi Putusan Kemenkumham, Tiyong: Saya Duduk dan Pelajari Dulu

Baca juga: Konflik PNA Kian Memanas, Irwandi Kembali Keluarkan Surat Peringatan Kedua untuk Tiyong

"Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi dokumen faktual yang disampaikan oleh DPP PNA versi KLB, dengan ini disampaikan bahwa permohonan pengesahan perubahan AD, ART, dan kepengurusan PNA tidak dapat disahkan," demikian bunyi surat Kemenkumham Aceh yang kopiannya ikut diterima Serambi, pada Selasa (7/12/2021) malam.

Baca juga: Tiyong Tak Ambil Pusing Sikap Miswar

"Karena tidak memenuhi ketentuan AD dan ART PNA sebagaimana Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-305.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART, nama, lambang, dan kepengurusan Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh," demikian isi poin lain dalam surat yang ditujukan kepada Samsul Bahri (Tiyong) dan Miswar Fuady, tersebut.

Sementara Tiyong pada Rabu (8/12/2021), mengatakan, dirinya sudah menerima surat keputusan tersebut.

Tiyong yang mengaku sedang berada di Jakarta mengungkapkan, ia akan duduk dan mempelajari terlebih dulu isi putusan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Sikap kita pelajari dulu," katanya melalui sambungan telepon. (mas)

Berita Terkini