BANDA ACEH - Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres 2017, drh Irwandi Yusuf MSc, diminta untuk merangkul kembali pengurus PNA versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang diketuai Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong.
Langkah ini perlu dilakukan demi keberlangsungan partai tersebut di masa mendatang.
Permintaan itu disampaikan Ketua Mahkamah Partai PNA kubu Irwandi, Sayuti Abubakar, setelah keluarnya putusan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh
Menolak permohonan kubu Tiyong yang meminta Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan kepengurusan PNA diubah.
"Untuk yang mendukung PNA versi KLB, saran saya kalau masih bisa dirangkul, ya dirangkul kembali demi keberlangsungan partai ke depan," kata Sayuti menjawab Serambi, via telepon selulernya, Kamis (9/12/2021).
Mereka yang perlu dirangkul kembali, menurut Sayuti, adalah kader-kader yang hanya ikut-ikutan saat pelaksanaan KLB.
Namun, bagi mereka yang terlibat aktif merongrong kewibawan partai, sambungnya, harus diberi sanksi tegas berupa pemecatan.
"Berdasarkan komunikasi sebelumnya (dengan Irwandi), partai akan mengambil tindakan tegas terhadap Tiyong Cs yang selama ini sudah merongrong keutuhan dan kewibaan partai," ungkap Sayuti.
Tapi, Sayuti tetap berharap Irwandi bisa merangkul kembali pengurus PNA versi KLB.
"Terlepas dari hal-hal tersebut di atas, tentunya hal yang paling indah adalah ketika kita dapat merangkul semua kembali dalam PNA," sarannya.
Di sisi lain, Sayuti yang juga berprofesi sebagai advokat ini mengungkapkan bahwa pengurus PNA hasil Kongres 2017 akan melaksanakan konsolidasi perdana seusai keluarnya keputusan Kemenkumham Aceh.
"Sudah ada agenda untuk konsolidasi.
Baca juga: Ketua Mahkamah Partai Minta Irwandi Yusuf Rangkul Kembali Pengurus PNA versi KLB
Baca juga: Kemenkumham Tolak PNA versi Tiyong
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Ingin Pengurus PNA Kembali Bersatu, Meurah Budiman: Masih Bisa Upaya Hukum Lain
Tapi waktunya masih dalam pembahasan, belum ditentukan," demikian Sayuti Abubakar.
Seperti diberitakan kemarin, polemik dualisme kepengurusan PNA memasuki babak baru.
Setelah lebih satu tahun, akhirnya Kanwil Kemenkumham Aceh mengeluarkan keputusan terhadap permohonan perubahan AD, ART,
Baca juga: Disebut Inkonstitusional, Ini 6 Poin Dasar Kemenkumham Aceh Tolak PNA Hasil KLB Versi Tiyong Cs
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Aceh Tolak Permohonan Perubahan AD/ART & Kepengurusan PNA yang Diajukan Tiyong Cs
Baca juga: BREAKING NEWS - Kemenkumam Aceh Tolak PNA Versi Tiyong Cs