Modus Oknum Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Murid, Korban Kemungkinan Bertambah

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021).

“Atas perbuatan pelaku, penyidik menyangkakan pasal 76 juncto Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak, ancaman pidana paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Baca juga: Pos Kesehatan Pesantren di Cot Tarom Baroh Diresmikan, Fasilitas Kesehatan Dayah Pertama di Jeumpa

Baca juga: Petugas Gerai Vaksinasi Blangkandis Sediakan Layanan Jemput Warga Disabilitas

Baca juga: Lecehkan Anak di Bawah Umur, Berkas Kasus Pemuda Aceh Jaya Ini Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

 TribunJakarta.com dengan judul Punya 70 Murid, Korban Pelecehan Guru Ngaji di Depok Kemungkinan Bertambah

Berita Terkini