“Atas perbuatan pelaku, penyidik menyangkakan pasal 76 juncto Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak, ancaman pidana paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Baca juga: Pos Kesehatan Pesantren di Cot Tarom Baroh Diresmikan, Fasilitas Kesehatan Dayah Pertama di Jeumpa
Baca juga: Petugas Gerai Vaksinasi Blangkandis Sediakan Layanan Jemput Warga Disabilitas
Baca juga: Lecehkan Anak di Bawah Umur, Berkas Kasus Pemuda Aceh Jaya Ini Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
TribunJakarta.com dengan judul Punya 70 Murid, Korban Pelecehan Guru Ngaji di Depok Kemungkinan Bertambah