Berita Aceh Utara

Nasib Pilu Gadis 16 Tahun di Aceh Utara, Dipaksa Layani 6 Pria dan Dirudapaksa, Tarif Rp200 Ribu

Penulis: Faisal Zamzami
Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mucikari dan delapan pria pelaku pemerkosaan ditahan di Mapolres Aceh Utara, Jumat

SERAMBINEWS.COM - Nasib malang menimpa gadis di bawah umur di Kabupaten Aceh Utara jadi korban kasus prostitusi.

Remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan anak.

Dia menjadi korban rudapaksa hingga dijual oleh muncikari untuk melayani sejumlah pria hidung belang.

Gadis di bawah umur yang  menjadi korban kasus prostitusi mengaku sudah melayani enam pria.

Korban dipaksa muncikari melayani sejumlah pria hidung belang dengan tarif Rp 50 ribu hingga Rp200 ribu untuk sekali kencan. 

Bahkan korban juga dirudapaksa oleh seorang pria hidung belang hingga hamil.

Ayah korban yang mengetahui korban hamil di luar nikah melaporkan kasus ini ke polisi.

Kasus prostitusi dan perdagangan anak ini akhirnya terbongkar hingga sembilan pelaku ditangkap polisi.

Dalam kasus tersebut, tim reserse Polres Aceh Utara menangkap seorang muncikari dan delapan pria diduga terlibat dalam perdagangan anak dan pemerkosaan di sejumlah tempat.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/12/2021).

Adapun enam pria hidung belang yang kini telah ditahan masing-masing, MY (45), AS (28), AM (51), YN (53), IB (51), dan RZ (54).

Sementara seorang lainnya yang berperan sebagai mucikari seorang ibu rumah tangga berinisial NR (61).

Untuk  tersangka AR (63) berperan sebagai penyedia tempat dengan lokasi kencan rumah AR.

Untuk tersangka IS (68) selaku tukang ojek berperan dan bertugas mengantar jemput korban.

Baca juga: Kasus Prostitusi Anak, Muncikari Paksa Gadis Muda Layani 8 Pria Sehari, Segini Bayarannya

Baca juga: Terindikasi Korbankan Anak Bawah Umur dalam Prostitusi di Langsa, Mucikari ER, DP Layak Dijerat KUHP

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K., menyebutkan, Para tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 163 / XII /2021/ SPKT/ POLRES ACEH UTARA/ POLDA ACEH, tanggal 14 Desember 2021, tentang Dugaan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak.

Halaman
12

Berita Terkini