Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemkab Aceh Tamiang resmi mengumumkan pengusulan sebanyak 2.446 tenaga non ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
Keputusan ini diambil Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dia memastikan proses pengangkatan ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
"Kami merasa perlu memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh tenaga non ASN di Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Armia, Rabu (20/8/2025).
Keputusan ini disebutkannya wujud penghargaan dan apresiasi terhadap pengabdian, dedikasi, dan loyalitas tenaga non ASN yang telah bekerja mendukung jalannya pemerintahan di daerah.
Meski begitu dia mengingatkan agar seluruh aparatur tetap menjaga profesionalitas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Paruh waktu jangan kerja separuh-separuh. Ingat, ini paruh waktu bukan paruh mutu. ASN profesional, pelayanan maksimal,” tegasnya.
Baca juga: Pemuda Aceh Besar, Muhammad Nur Isi Seminar Internasional di Thailand
Baca juga: Tol Padang Tiji-Seulimeum belum Dibuka untuk Umum, Ini Masalahnya
Baca juga: Cahaya Pertama di Rumah Aris, Petani Miskin di Pidie yang Puluhan Tahun Tanpa Listrik
Rincian Tenaga Non ASN yang Diusulkan
Adapun rincian tenaga non ASN yang diusulkan terdiri dari:
- Kategori R2 sebanyak 67 orang.
- Kategori R3 berjumlah 960 orang.
- Kategori R3b sebanyak 47 orang.
- Kategori R3T berjumlah 268 orang.
- Kategori R4 sebanyak 1.086 orang
- Kategori R5 dengan jumlah 18 orang.
Dengan pengusulan ini, ribuan tenaga non ASN di Aceh Tamiang dipastikan segera memperoleh kepastian status kepegawaian sekaligus ditargetkan mampu memperkuat kualitas layanan publik di daerah.
Untuk diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah skema baru dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memungkinkan pengangkatan pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.
Ini merupakan solusi transisi dari penghapusan tenaga honorer, dan mulai diterapkan secara nasional pada tahun 2025.
Mereka yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah tenaga non ASN yang sudah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 tapi tidak lolos.
Selanjutnya terdaftar atau tidak di database BKN, asal memenuhi kriteria, dan aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir di instansi pemerintah.
Selain itu, prioritas juga diberikan kepada lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang belum mendapat formasi.(*)
Baca juga: Syarat Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat
Baca juga: Temukan Kondom, Ini Pesan Illiza ke Para Tamu yang Menginap saat Segel Hotel Kupula Banda Aceh