"Terang. Cahaya lampu," lanjutnya.
Salah satu anggota berhasil merebut senjata dari Briptu Fikri. Yusmin melanjutkan korban terakhir masih sempat berupaya merebut senjata setelah adanya penembakan di mobil.
"Korban terakhir masih merebut senjata. Situasinya cepat," lanjutnya.
Terkait luka di tubuh korban dia tak bisa memastikannya. Namun, dia mengatakan ada dua hingga empat luka di tubuh korban.
"Ada dua, tiga, empat," ingat Yusmin.
Sebelumnya diberitakan, Ipda Yusmin dan Briptu Fikri yang berasal dari Polda Metro Jaya adalah dua terdakwa kasus penembakan ini.
Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Baca juga: Pelajar Perempuan Dianiaya Dekat Pemakaman, Pelaku Ditangkap Polrestabes Medan, Motifnya Cemburu
Baca juga: Muktamar NU 2021 Resmi Dibuka Jokowi, Said Aqil Siradj atau Yahya Cholil yang Terpilih Ketum PBNU
Baca juga: Sewa Tutor Online, Ibu Ini Syok Lihat Guru Les Mengajar Tanpa Busana di Depan Anaknya
KompasTV: Terungkap, 4 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tewas Ditembak 11 Kali di Dalam Mobil dari 2 Arah