BANDA ACEH - Sejumlah kaum perempuan yang tergabung dalam Gerakan Ibu Mencari Keadilan menggelar aksi damai di Depan Gedung DPRA, Kamis (23/12/2021) pagi.
Gerakan ini diinisiasi oleh perempuan-perempuan Aceh yang sangat peduli akan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Aceh.
Peserta aksi diterima oleh Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, bersama anggota DPRA, Darwati A Gani dan sejumlah anggota lainnya.
Para peserta yang berasal dari puluhan lembaga, LSM, komunitas itu menyatakan prihatin terhadap kondisi Aceh saat ini, yang terlalu banyak terjadinya kasus pelecehan dan kekerasan seksual.
Koordinator Aksi, Destika Gilang Lestari menyampaikan, saat ini Aceh dalam kondisi darurat kekerasan seksual
Sebab hampir setiap harinya ada satu anak atau perempuan yang diperkosa dan dilecehkan.
Hal itu bisa dilihat dari pemberitaan media massa dan berdasarkan publikasi data dari Unit Pelaksanana Teknis Daerah perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Aceh
Mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terhitung Januari hingga September 2021 mencapai 697 kasus.
"Masih banyak lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi dimasyarakat yang tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena masih dianggab aib keluarga," ujar Destika Gilang.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Aceh Meningkat
Selain itu, katanya, hal yang paling disesalkan dan kecewakan lagi adanya beberapa keputusan Mahkamah Syariah yang memutuskan pelaku kekerasan seksual bebas dari jeratan hukum.
Sehingga kondisi itu mencoreng rasa kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tersebut.
Ia menambahkan, kasus pemerkosaan terhadap anak yang baru saja terjadi di Nagan Raya adalah sebuah contoh nyata bahwa kegagalan Pemerintahan Aceh dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi perempuan dan anak di Aceh.
Di gedung DPRA, mereka meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk mencabut dua jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual
Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Pihaknya juga meminta pemerintah wajib memberikan perlindungan dan pemulihan bagi Korban sebagaimana amanat UU-PA pasal 231 tentang tanggung jawab pemerintahan dalam perlindungan perempuan dan anak di Aceh.