KALEIDOSKOP 2021: 4 Kasus Rudapaksa Berkelompok Terjadi di Aceh, Korbannya Anak di Bawah Umur

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa.

Dari pemberitaan Serambinews.com 31 Maret 2021, sebelum dicabuli, korban yang berstatus siswi SMA kelas 2 itu dibawa oleh salah seorang pelaku berinisal MRA.

Ia dibawa ke rumah kosong di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota sekitar pukul 20.30 WIB.

Dirumah kosong itu ternyata sudah ada 2 pelaku berinisial MS dan BK.

Tak lama kemudian, datang 7 tersangka lainnya. Korban kemudian dicabuli secara bergantian oleh 10 pelaku di rumah kosong tersebut.

Dari 10 pelaku pencabulan, 4 orang diantaranya masih berstatus anak di bawah umur, dan 7 orang lainnya dewasa.

Ke 4 pelaku yang masih berstatus di bawah umur itu adalah M (15), NS (17), M (17) dan MNH (17).

Sedangkan 6 orang tersangka lainnya, MS (18) pelajar, MOS (19) pelajar, MRE (18) pelajar, MH (19), MKA (21) pengangguran, dan BK (19) mekanik.

Pelaku sudah berhasil diringkus oleh Polres Langsa.

Saat kasus ini ditangani polres setempat, pengakuan mengejutkan kemudian terucap dari mulut MRA, salah satu tersangka yang membawa korban ke rumah kosong tempat korban digili 10 pelaku.

Kasus pencabulan ini diawali oleh utang piutang antara tersangka MRA dan MS.

MRA mengaku memiliki utang pada tersangka MS sebesar Rp 300 ribu dan tidak sanggup membayarnya.

Sebagai gantinya, dia sepakat membawakan perempuan yakni pada tersangka MS.

3. Lagi, gadis Langsa yang masih dibawah umur dirudapaksa 2 pria

Pada Oktober 2021, kasus rudapaksa kembali terjadi di Langsa.

Korban rudapaksa di kasus ini lagi-lagi diduga masih dibawah umur.

Halaman
1234

Berita Terkini