PEMERINTAH melarang warga negara Indonesia (WNI) bepergian ke luar negeri.
Larangan untuk sementara waktu ini disampaikan Wapres Ma'ruf Amin menyusul terus bertambahnya penularan Covid varian Omicron di Indonesia
"Dalam sidang kabinet terakhir kita melakukan upaya-upaya pengetatan beberapa hal.
Pertama yang datang dari luar negeri, kita betul- betul perketat bahkan juga kita sedang melakukan upaya tentang karantinanya
Apakah nanti lebih selektif lah, penyiapan-penyiapan dalam negerinya, dan melarang warga negara Indonesia keluar negeri untuk sekarang ini.
" Tak hanya melarang WNI bepergian ke luar negeri, pelaksanaan protokol kesehatan (protkes) ketat juga menjadi langkah penting yang harus diterapkan.
Pemakaian masker akan lebih didisiplinkan.
"Vaksinasi dipercepat, termasuk sudah disiapkan booster untuk masyarakat umum, karena ini sudah ada ancaman- ancaman baru.
Begitu juga penerapan PeduliLindungi," kata Maruf.
Untuk mencegah penularan varian Omicron, pemerintah daerah seluruh Indonesia diminta mengantisipasinya.
"Daerah-daerah harus segera menyiapkan antisipasi jika sewaktu-waktu kasus serupa muncul di daerah.
"Pemda sudah diinstruksikan untuk bersiap kemungkinan terjadinya transmisi lokal kemarin sudah 47 terkonfirmasi sehingga harus antisipasi ketat," tutupnya.
Ketika Omicron merebak di luar negeri, pemerintah kita langsung memperbarui aturan terkait karantina yaitu memperpanjang waktu yang tadinya 7 hari menjadi 10 hari untuk mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19, Omicron.
Dan, itu diberlakukan sejak awal Desember 2021 atau ketika Omicron belum masuk ke Indonesia.
Kala itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan menuturkan aturan perpanjangan karantina tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia
Warga negara asing (WNA) yang telah melakukan perjalanan luar negeri dari negara-negara yang sebelumnya dilarang.
Baca juga: Australia Persingkat Waktu Tunggu Suntikan Booster, Kasus Omicron Terus Menyebar Luas
"Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara
(Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambiq, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong) yang dilarang masuk, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," kata Luhut.
Tentu, kebijakan yang diambil terus dievaluasi secara berkala sambil terus berusaha memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini.
Dan, sikap pemerintah sampai hari ini adalah melarang semua warga negara Indonesia bepergian ke luar negeri.
Larangan itu juga berlaku bagi para pejabat negara, kecuali bagi yang melaksanakan tugas kenegaraan.
Yang menjadi pertanyaan kita, di mana kelemahan Indonesia
Sehingga Omicron yang sudah diantisipasi dengan kebijakan-kebijakan baru, akhirnya Covid varian baru itu lolos juga ke Indonesia?
Apakah Omicron masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut?
Atau melalui bandara?
Baca juga: Kasus Omicron Meningkat, Pesta Tahun Baru Dilarang
Baca juga: Positif Omicron di Indonesia Capai 46 Kasus, Luhut: Pengetatan Dilakukan Jika Lebihi Ambang Batas
Yang pasti, menurut kalangan ahli, Omicron yang kini sudah menjangkiti lima puluhan orang di Inonesia barasal dari luar negeri.
Makanya, kita ingin mengingatkan, selain melarang WNI ke luar negeri, pemerintah juga harus mengevaluasi kembali sistem pemeriksaan di bandara dan pelabuhan-pelabuhan laut berkelas internasional.
Jangan-jangan mereka kurang selektif atau bahkan "main mata" dengan penumpang yang baru datang dari luar negeri.
Toh, kita sudah punya pengalaman memalukan ketika ada oknum aparat yang seharusnya menjaga ketat proses karantina warga yang baru datang dari luar negeri
Tapi malah ikut membantu meloloskan warga dari kewajiban karantina.
Demikian pula ketika ada petugas kesehatan bandara di Sumatera Utara yang menggunakan peralatan bekas saat melakukan tes antigen terhadap para penumpang pesawat.
Jadi, hal-hal seperti harus terus diperhatikan pemerintah agar tak terulang lagi.
Nah?!
Baca juga: WNI Dilarang ke Luar Negeri Cegah Penularan Varian Omicron
Baca juga: Dilarang ke Luar Negeri untuk Cegah Penularan Omicron, Tapi 10.853 WNI Sudah Lolos Duluan