"Rakyat Aceh amat bahagia dan berterima kasih kepada Presiden Erdogan, yang menyatakan bahwa Turki akan selalu mendukung Aceh dan akan terus melanjutkan hubungan persaudaraan kita," ungkap Cut Putri.
Baca selengkapnya di sini.
8. Gubernur Aceh Ambil Sumpah 56 Anggota Pokja PBJ, Bukan Cilet-cilet dan Abal-abal
Gubernur Provinsi Aceh Ir, H Nova Iriansyah MT mengambil sumpah 56 anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Aceh.
Pelantikan dilaksanakan di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur pada Jumat (31/12/2021).
Dilanjutkan dengan acara penandatanganan pakta integritas dan penyerahan SK sebagai anggota Pokja PBJ Setda Aceh.
Acara ini dihadiri Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes, bersama para asisten dan Kepala Satuan Kerja Pemerintah (SKPA).
Dalam pidato pengarahannya, Nova minta anggota Pokja PBJ bekerjalah dengan serius dan berprestasi.
Selengkapnya baca di sini.
9. Warga Langsa Keluhkan Syarat Pemutihan Denda PKB, Ini Masalahnya
Masyarakat mengeluhkan syarat yang ditetapkan Pemerintah Aceh pada program pemutihan dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pasalnya, salah satu syarat bisa masuk pemutihan ini adalah nama pemilik kendaraan harus sesuai yang tercantum di STNK dan BPKB .
Program pemutihan denda PKB ini sudah diberlakukan Pemerintah Aceh sejak bulan Desember 2021 lalu hingga tanggal 31 Maret 2022 mendatang.
Salah seorang warga Langsa, Mustaqim, kepada Serambinews.com, Kamis (30/12/2021), menyebutkan, syarat ditetapkan Pemerintah Aceh pada program pemutihan PKB ini sangat memberatkan masyarakat.
Selengkapnya baca di sini.
10. Polda Aceh akan Hentikan Penyelidikan Kasus Tgk Ni Terkait Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menerima surat permohonan yang dilayangkan oleh Jubir KPA Pusat Azhari Cagee tentang permohonan penghentian penyelidikan kasus pengibaran bendera bulan bintang di Lhokseumawe pada tanggal 4 Desember lalu.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy SH SIK MSi dalam keterangan pers, Rabu (29/12/2021) jelang tengah malam.
Winardy menjelaskan, dalam surat permohonan tersebut, kata Winardy, KPA menyebutkan beberapa pertimbangan.
Selengkapnya baca di sini. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga: Artis CA Diciduk Saat Ngamar Bareng Pria Hidung Belang, Bisakah Pengguna Jasa Prostitusi Dijerat?
Baca juga: Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg, Warga Soraki 3 Anggota TNI Penabrak Handi dan Salsabila
Baca juga: Cassandra Angelie Mengaku Trauma Jalin Asmara dengan Pria Arab, Kini Pilih Cowok Asli Indonesia