Hal itu tentunya agar ia mendapat keadilan atas kasus yang terjadi.
"Memberi rasa keadilan bagi saya," ucapnya.
Choky datang ke Polda Sumut didampingi puluhan pengacara.
Dia datang mengenakan kemeja berwarna abu-abu dan peci berwarna cokelat.
Kuasa hukumnya, Gumilar mengatakan mereka pun telah melampirkan beberapa alat bukti berupa video dan beberapa saksi.
"Ada video, surat somasi dan dua saksi yang sudah kita siapkan," kata kuasa hukum Choki, Gumilar.
Baca juga: Pelatih Biliar yang Dijewer Edy Rahmayadi Bakal Dikawal Puluhan Pengacara, Siap Lapor Polisi Besok
Baca juga: Dijewer dan Diusir, Edy Rahmayadi Bakal Dilapor ke Polda Sumut, Coki: Biar Jangan Arogan Kali
Edy Rahmayadi Terancam Satu Tahun Penjara
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi terancam hukuman penjara selama setahun.
Hal ini disampaikan oleh, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja setelah menerima laporan pengaduan dari Khairuddin Aritona alias Coki Aritonang.
Tatan menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima laporan pengadu dari Coki, pada Senin (3/1/2022).
Ia mengatakan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan dari Coki.
"Polda Sumatera Utara dalam hal ini sebenarnya apa bilang bahwa pada laporan kami akan tindaklanjuti, siapa pun mempunyai hak untuk membuat laporan," kata Tatan kepada tribun-medan.com, Senin (3/1/2022).
Namun, ia mengatakan akan melakukan kajian lagi terhadap laporan tersebut.
Tatan juga mengaku sampai saat ini laporan tersebut belum sampai ke mejanya.
"Nanti akan kami kaji, karena sampai saat ini kami belum tahu laporan polisi tersebut, belum sampai ke meja kami, nanti karena kami akan berkoordinasi dengan pihak SPKT," ujarnya.