Ia menjelaskan, setelah menerima laporan pihaknya akan memeriksa para saksi.
"Kita akan periksa dulu saksi-saksi, kemudian yang membuat laporan sebagai korban," ucapnya.
Lebih lanjut, Tatan mengatakan bahwa dari laporan yang diadukan tersebut, mantan pangkostrad tersebut terancam hukuman dibawah satu tahun penjara.
"Tadi kami sudah baca dari rekan media, 310 Juncto 315. Ancaman hukuman itu di bawah satu tahun, namun kami akan procedural berkaitan dengan penanganan laporan tersebut," katanya.
Tetapi, terkait ancaman hukuman tersebut , dirinya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Nanti kita akan melibatkan wa sidik dan lain-lain dan melaporkan ke bapak Kapolda. Nanti kita lihat berjalanannya, pada saat pemeriksaan perkara ini," tuturnya.
Baca juga: Ekses Banjir, Arus Lintas Nasional di Aceh Utara Macet
Baca juga: Banjir di Aceh Timur Kembali Renggut Korban Jiwa Seorang Anak Kecil
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaat Bawang, Termasuk Bisa Jadi Pengencer Darah
TribunMedan: Gubernur Edy Rahmayadi Terancam Satu Tahun Penjara Karena Jewer dan Permalukan Pelatih Biliar Sumut