Ini Aturan Sekolah Tatap Muka di Daerah Level 1-4, Berlaku Mulai Semester 2 Tahun Ajaran 2021/2022

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para siswa SMAN 4 Wira Bangsa Meulaboh mengantri untuk dilakukan vaksinasi, Selasa (19/10/2021) yang berlangsung di sekolah setempat di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah aturan lengkap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau sekolah tatap muka terbatas yang berlaku mulai semester dua tahun ajaran 2021/2022.

Beberapa sekolah di berbagai daerah di Indonesia mulai hari ini ada yang sudah memulai pembelajaran semester dua tahun ajaran 2021/2022.

Seperti diketahui, mulai pada Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1,2, dan 3 PPKM diwajibkan menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Ketentuan wajib PTM terbatas untuk daerah PPKM level 1-3 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Lantas bagaimana aturannya?

Baca juga: Warga Empat Gampong dan Siswa dari 13 Sekolah di Bireuen Divaksin

Baca juga: Fachrul Razi Perkenalkan Sekolah Ideopolstratak Dalam Latihan Kader II HMI di Takengon

Aturan sekolah tatap muka

Berikut aturan lengkap PTM terbatas untuk daerah PPKM level 1-4 sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

1. Daerah PPKM Level 1-2

Jika Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 80 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 50 persen, maka:

  • kapasitas PTM yang dilakukan bisa 100 persen
  • durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai 50-79 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen, maka:

  • kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Baca juga: Semester Baru, PMB di Lhokseumawe Dipastikan Tetap Digelar Secara Tatap Muka Terbatas 

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 50 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen, maka:

  • kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • durasi pembelajaran maksimal 4 jam.

2. Daerah PPKM Level 3

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 10 persen, maka:

  • kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • durasi pembelajaran maksimal 4 jam

Akan tetapi jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 10 persen, maka:

  • PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) penuh.

3. Daerah PPKM Level 4

  • Untuk daerah dengan level 4 dilakukan PJJ penuh.

Baca juga: 5 Tips Meningkatkan Imunitas Anak untuk Belajar Tatap Muka di Sekolah, Orangtua Harus Lakukan Ini

Halaman
12

Berita Terkini