4. Daerah Khusus 3T
Untuk daerah khusus 3T kapasitas PTM 100 persen dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam.
Ketentuan PTM terbatas lainnya
Ketentuan kegiatan selain pembelajaran utama adalah:
- terkait kantin, di ketentuan terbaru belum diperbolehkan beroperasi.
- pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerjasama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
- kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.
Syarat PTM terbatas
Vaksinasi digunakan sebagai salah satu tolak ukur sekolah bisa menyelenggarakan PTM terbatas atau tidak.
Cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas pada PPKM level 1-3.
Berikut ini ketentuan terbarunya:
- PTK yang belum divaksinasi mengajar secara PJJ.
- PTK yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat divaksinasi dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.
- Meskipun bukan syarat mengikuti PTM terbatas, orangtua/wali diimbau mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksinasi.
Bagi satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berlaku Besok, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka di Daerah Level 1-4