Kasus Korupsi

Kasus Keramba Jaring Apung di Sabang Dihentikan, GeRAK: Jika Tebang Pilih Modelnya Seperti Ini

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani SHI

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SH menanggapi sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menghentikan kasus dugaan korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang.

Kasus ini sendiri ditanggani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sejak Juli 2019. Bahkan penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka dan menyita uang senilai Rp 36 miliar dari rekanan, PT Perinus yang kini berubah nama menjadi Perum Perindo.

“Jika proses penanganan perkara tebang pilih maka modelnya seperti ini. Harusnya kejaksaan menguji kebenaran penanganan perkara lewat mekanisme hukum di pengadilan dan bukan karena ada sesuatu perkara ini dihentikan,” ungkap Askhalani, Selasa (4/1/2022).

Ia menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan dalam perkara ini sudah terpenuhi unsur-unsur adanya dugaan korupsi yang terencana. Jika tidak terpenuhi unsur, tambahnya, maka tidak mungkin ada tersangka dan pengembalian keuangan.

“Dan ini menunjukkan adanya ‘intervensi politik hukum’ dalam penanganan perkara. Maka jika model ini yang terjadi adalah sikap apatis publik dan hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Askhalani.

Tebang pilih dalam penanganan perkara, sambung Askhalani, akan menjadi nilai negatif dan hilangnya kepercayaan publik pada lembaga kejaksaan. Bahkan persoalan ini akan terus menerus menimbulkan dampak panjang.

“Bagaimana publik yakin dengan konsep pemberantasan korupsi yang di alankan, karena pada satu sisi ada hambatan hukum yang dipertontonkan dan ini adalah preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Aceh dan Indonesia,” demikian Askhalani.

Baca juga: BREAKINGNEWS - Kejagung Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Keramba Jaring Apung di Sabang Senilai Rp 45 M

Baca juga: Alasan Kejagung Hentikan Kasus Keramba Jaring Apung di Sabang Karena Rekanannya Milik BUMN

Sebelumnya diberitakan, Kejagung RI menghentikan kasus dugaan korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang dengan nilai Rp 45 miliar lebih yang sebelumnya sempat menghebohkan. 

Informasi itu disampaikan Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf melalui Aspidsus, R Raharjo Yusuf Wibisono dalam konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Selasa (4/1/2022). Pada kegiatan itu turut hadir Wakajati Aceh, Hermanto dan para asisten. 

"Pada medio April (2021) kami melakukan ekspose di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta. Hasil eksposnya, perkara tersebut dihentikan. Kami mendapat pentunjuk resmi dari direktur penyidikan, KJA dihentikan," kata Raharjo.

Salah satu alasannya karena rekanan pengerjaan proyek itu merupakan perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Perinus yang kini sudah berganti nama menjadi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Kabar penghentian kasus tersebut sedikit mengejutkan mengingat penyidik Kejati Aceh sudah menetapkan satu orang tersangka yaitu mantan Dirut PT Perinus, Dendi Anggi Gumilang dan menyita uang dari PT Perinus sebanyak Rp 36 miliar lebih sebagai barang bukti.

Baca juga: FAKTA Etiqah, Finalis MasterChef Malaysia Didakwa Bunuh ART Indonesia, Terancam Hukuman Mati

Untuk diketahui, pada tahun 2017 PT Perinus memenangkan paket pekerjaan budidaya ikan kakap putih diperairan Sabang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Budidaya KKP RI dengan kontrak Rp 45 miliar lebih dari pagu Rp 50 miliar.

Dalam mengerjakan proyek itu, PT Perinus menggandeng AquaOptima AS Trondheim, perusahaan asal Norwegia yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa instalasi bidang perikanan budidaya.

Halaman
12

Berita Terkini