Pralebda menyampaikan untuk dua jasad yang dia periksa, yaitu Hakim dan Oktiawan tidak ada luka lain selain luka tembak.
Tewasnya enam anggota FPI terjadi di dua lokasi berbeda.
Oktiawan dan Hakim diyakini tewas saat baku-tembak dengan aparat di Jalan Simpang Susun Karawang Barat.
Sementara empat korban lain tewas di dalam mobil saat hendak dibawa polisi ke Mapolda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, setidaknya ada dua terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang itu yakni Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.
Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi sempat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ia meninggal dunia lebih dulu sebelum persidangan.
Jaksa telah mendakwa Ramadhan dan Ohorella melakukan pembunuhan sewenang-wenang atau di luar hukum terhadap enam anggota FPI pada 7 Desember 2020.
Dua terdakwa itu oleh penuntut umum dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.
Dalam persidangan pada 7 Desember 2021, Ramadhan menyampaikan penembakan terhadap empat anggota FPI terjadi karena dia diserang oleh korban.
Korban penembakan, menurut dia, mencakar dan mencekik dia serta berusaha mengambil senjata yang dikuasainya.
Dalam keterangannya di persidangan, Ramadhan melihat Priadi menembak beberapa anggota FPI yang berusaha mencekik dan mengambil senjatanya.
Sementara dia sendiri mengaku tak sengaja atau tak sadar telah menembak korban karena kondisinya saat itu tangan dia ditarik korban.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta, menjadwalkan sidang kembali berlanjut pada Selasa minggu depan (11/1) dengan agenda mendengar keterangan delapan ahli dari penuntut umum.
Baca juga: Ahli Forensik Ungkap Ada Luka Tembak Merobek Jantung di Jasad Laskar FPI hingga Pendarahan Hebat
Baca juga: 4 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Tewas Ditembak 11 Kali di Dalam Mobil, Terungkap Dalam Sidang
4 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tewas Ditembak 11 Kali di Dalam Mobil