Mulai Berlaku di Pertengahan 2022, Ini Kendaraan yang Akan Mendapat Pelat Warna Putih di Tahap Awal

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru, warna pelat kendaraan akan diganti dari dasar hitam jadi putih, dijadwalkan berlangsung tahun depan.

SERAMBINEWS.COM - Perubahan warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan dari hitam menjadi putih akan segera diberlakukan.

Sebagaimana diketahui, perubahan warna pelat kendaraan dari semula hitam menjadi putih ini merupakan aturan baru yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Kebijakan ini tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Diberitakan Serambinews.com 17 Agustus 2021 lalu, disebutkan perubahan warna pelat kendaraan baru akan diterapkan pada tahun 2022.

Sementara itu, berdasarkan informasi terbaru, rencana tersebut diketahui baru akan dimulai pada pertengahan tahun 2022.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022), Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah saja, yang tengah memasuki tahap lelang.

Baca juga: Daftar Kode Pelat Kendaraan Terbaru 2021 Untuk Seluruh Wilayah di Indonesia

Namun pada pelaksanaannya pemberlakuan aturan itu bertahap atau tidak langsung diganti, karena menghabiskan material lama terlebih dahulu serta menyesuaikan masa berlaku STNK tiap pemilik.

"Perlu dipahami, material yang diadakan menggunakan uang negara. Oleh sebab itu harus dihabiskan dahulu," katanya kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2022), sebagaimana dikutip dalam pemberitaannya.

"Bisa saja sebenarnya langsung, tapi ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB. Itu tak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya," lanjut dia.

Diketahui, PNBP merupakan satu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.

Sehingga, sesungguhnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat di Indonesia yang memiliki suatu kendaraan bermotor terdaftar.

Lalu kendaraan apa saja yang akan mendapat pelat baru berwarna putih di tahap awal?

Dikatakan Taslim, kendaraan yang akan menggunakan pelat dengan warna baru yaitu warna dasar putih di tahap awal pemberlakuan adalah kendaraan baru.

Baca juga: Aturan Baru, Tahun Depan Warna Pelat Kendaraan Diganti dari Hitam Jadi Putih, Ini Ketentuannya

Selain kendaraan baru, kendaraan lama yang sudah habis masa berlaku STNK (pajak lima tahunan) juga akan menggunakan pelat warna putih setelah melakukan perpanjangan.

Ini kemudian akan berlangsung secara bertahap hingga semuanya berganti.

Halaman
1234

Berita Terkini