Taslim juga menambahkan, mengganti warna dasar pelat untuk mendukung untuk menghindari kesalahan identifikasi kamera ETLE ini juga sudah diterapkan di beberapa negara.
Negara-negara tersebut di antaranya adalah Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat.
“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” kata Taslim.
Baca juga: Perpanjangan SIM Cukup di Rumah Mulai April 2021, Korlantas Polri Siapkan Aplikasi Berbasis TI
Baca juga: Masih Berlaku Hingga 31 Maret 2022, Ini Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Dari Pemerintah Aceh
Dengan adanya perubahan warna pelat kendaraan, sesuai pasal 45 yang tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021, di tahun 2022 ini akan ada empat jenis warna pelat nomor kendaraan yang nantinya diberlakukan.
Empat macam pelat tersebut adalah:
- Putih tulisan hitam akan berlaku untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
- Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
- Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
- Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bakal dipasang cip
Selain mengganti warna dasar, Korlantas Polri diketahui juga akan memasang cip pada pelat kendaraan bermotor yang baru.
Nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Yusri Yunus mengatakan, pemasangan cip pada pelat kendaraan ini juga untuk mendorong sistem penilangan elektronik atau ETLE.
Untuk dasar penerapannya, kata Yusri Yunus, mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 tahun 2021.
"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri Yunus sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Terkait kapan kebijakan ini berlaku, Yusri Yunus menuturkan masih belum bisa diinformasikan lebih lanjut.
Saat ini, kebijakan pemasangan cip pada pelat kendaraan masih dalam tahap awal, yaitu persiapan aturan serta pra sarananya.
kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah dilakukan sosialisasi.