"Jadi (yang mendapatkan pelat nomor putih lebih dahulu) ialah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis (pajak lima tahunan). Maka secara perlahan akan berganti semua," kata Taslim.
Oleh karena itu, saat penerapan TNKB berwarna putih semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNKB warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.
Seluruh jenis TNKB yang terdaftar, kata Taslim, masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait.
Asalkan, pemilik melakukan seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.
"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujarnya lagi.
Pergantian warna pelat kendaraan dari hitam jadi putih
Sebagaimana diketahui, pelat nomor yang saat ini digunakan masyarakat memiliki warna dasar hitam dengan tulisan nomor kendaraan berwarna putih.
Namun sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan pihak kepolisian, dasar warna pelat nomor kendaraan tersebut akan diubah menjadi putih dengan tulisan warna hitam.
Baca juga: Ini Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SIM di 2022, Catat Ya!
Melansir pemberitaan Serambinews.com 17 Agustus 2021, Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021) lalu menjelaskan, alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah untuk mengefektifkan penerapan program tilang elektronik yang menggunakan bantuan kamera sebagai bukti pelanggaran.
Sebagaimana diketahui, tilang elektronik tau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.
Tetapi teknologi ini masih menemui kendala, yaitu pada kamera ETLE yang kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.
Taslim mengatakan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.
Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.
Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.
“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucap Taslim seperti dimuat Kompas.com Sabtu (14/8/2021).