Berita Sabang

Selama 2021, Imigrasi Sabang Terbitkan 98 Paspor, Layani 16 Kapal Asing yang Berlabuh

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers oleh Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Hazali sebagai refleksi akhir tahun, Senin (3/1/2022).

"Layanan Keimigrasian Sabang pada tahun ini sangat menurun drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya dikarenakan masih dalam situasi pandemi yang belum usai, tapi kita terus berusaha melakukan penyesuaian sistem kerja dengan situasai terkini agar dapat menjaga layanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.

Laporan Muhammad Nasir I Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Karena masih dilanda Pandemi Covid-19, jumlah layanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang selama 2021, Imigrasi sabang hanya menerbitkan 98 Paspor sebagai Dokumen Perjalanan Republik Indonesia kepada WNI.

Selain itu, sebanyak 101 Izin Tinggal Kunjungan, 6 Izin Tinggal Terbatas, dan 7 Izin Tinggal Tetap kepada Warga Negara Asing (WNA).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Hazali dalam konferensi pers sebagai refleksi akhir tahun, Senin (3/1/2022).

"Layanan Keimigrasian Sabang pada tahun ini sangat menurun drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya dikarenakan masih dalam situasi pandemi yang belum usai, tapi kita terus berusaha melakukan penyesuaian sistem kerja dengan situasai terkini agar dapat menjaga layanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Keimigrasian pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM 2021, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang telah menerbitkan 98 Paspor sebagai Dokumen Perjalanan Republik Indonesia kepada WNI, 101 Izin Tinggal Kunjungan, 6 Izin Tinggal Terbatas, dan 7 Izin Tinggal Tetap kepada WNA.

Selain itu, sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi Pengawasan dan Penindakan Kemigrasian terhadap WNA, Imigrasi Sabang juga rutin melaksanakan Operasi Gabungan bersama instansi terkait, yang sudah dilaksanakan selama 3 kali.

Baca juga: Tahun 2021, Hanya 2.185 Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Turun Dibanding 2020

Pihaknya juga telah mendeportasi satu orang WNA berkewarganegaraan Perancis yang melakukan penyalahgunaan Izin Keimigrasian.

Ia menambahkan, meskipun kapal pesiar masih belum diizinkan masuk ke Wilayah Perairan Sabang.

Namun selama 2021, tercatat ada 16 kapal berbendera asing dengan total 1.369 penumpang yang telah singgah di Sabang.

Mereka telah melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Sabang.

Rata-rata kapal yang singgah tersebut jenis kapal yacht.

"Tentu jumlah statistik di atas merupakan angka yang cenderung sedikit dan menurun drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya, namun kita tetap berusaha memberikan yang terbaik dengan menciptakan penyesuaian kerja dalam situasi terkini. Salah satunya kita rutin melaksanakan Layanan Eazy Passport, dimana layanan ini merupakan inovasi baru selama pandemi dengan sistem jemput bola, demi menjangkau dan memberikan kemudahan kepada para pemohon jasa keimigrasian. Hal tersebut kita lakukan setiap bulannya," tambah Hanton.

Dalam rangka upaya memberikan informasi keimigrasian menyeluruh kepada masyarakat terkait aturan dan inovasi terbaru, Imigrasi Sabang juga rutin melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian.

Halaman
12

Berita Terkini