Berita Banda Aceh

Tahun 2021, Hanya 2.185 Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Turun Dibanding 2020

Sebelum pandemi Covid-19, permohonan paspor di Kantor Imigrasi TPI Banda Aceh rata-rata 150-200 orang per hari.

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/MURSAL ISMAIL
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri, didampingi Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Aka Imrajaya (kiri) dan Kasubbag Tata Usaha, Muhammad Hatta (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Rabu (29/12/2021). Konferensi pers ini tentang capaian kinerja kegiatan pelayanan dan penegakan hukum di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh selama 2021.  

Sebelum pandemi Covid-19, permohonan paspor di Kantor Imigrasi TPI Banda Aceh rata-rata 150-200 orang per hari.

Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh sejak 2 Januari - 28 Desember 2021 adalah 2.185.

Rinciannya permohonan paspor RI biasa 1.815 dan permohonan paspor RI elektronik sebanyak 370 orang. 

Jumlah ini menurun dibanding tahun 2020 karena tahun lalu itu, permohonan paspor 8.139 orang.

Tahun lalu itu pun juga menurun drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya sebelum masa pandemi Covid-19. 

Sebelum pandemi Covid-19, permohonan paspor di Kantor Imigrasi TPI Banda Aceh rata-rata 150-200 orang per hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri, antara lain menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Rabu (29/12/2021). 

Baca juga: Pegawai Imigrasi Banda Aceh Jalani Vaksinasi Dosis Kedua

Konferensi pers ini tentang capaian kinerja kegiatan pelayanan dan penegakan hukum di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh selama 2021. 

Turut hadir saat konferensi pers ini, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Aka Imrajaya, Kasubbag Tata Usaha, Muhammad Hatta, dan pegawai lainnya. 

"Penurunan permohonan paspor ini tentu penyebab utama karena situasi pandemi Covid-19 yang penerbangan internasional dari dan ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda tak buka. 

Dengan demikian tak ada penerbangan umrah maupun penerbangan ke Malaysia," kata Telmaizul Syatri.

Adapun yang mengurus paspor selama 2021, kata Telmaizul, paling rata-rata hanya sepuluh orang per hari untuk keperluan mendesak mereka ke luar negeri, seperti berobat ke Malaysia. 

Baca juga: Tim PORA Imigrasi Banda Aceh Pantau Keberadaan Santri Dayah dari Luar Negeri

"Mereka harus berangkat melalui Jakarta dan harus menjalani karantina sesuai Protkes," ujar Telmaizul.   

Sedangkan terkait penegakan hukum, kata Telmaizul sejak Januari hingga Desember 2021, Kantor Imigrasi Banda Aceh telah mendeportasi disertai usulan penangkalan terhadap 13 WNA. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved