Kasus Keramba Jaring Apung Dihentikan

Sorot Penghentian Kasus Keramba Jaring Apung, MaTA:  Apakah Kejagung Sudah Disetir  

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator MaTa, Alfian.

Kabar penghentian kasus tersebut sedikit mengejutkan, mengingat penyidik Kejati Aceh sudah menetapkan satu orang tersangka yaitu mantan Dirut PT Perinus, Dendi Anggi Gumilang dan menyita uang dari PT Perinus sebanyak Rp 36 miliar lebih sebagai barang bukti.

Untuk diketahui, pada tahun 2017 PT Perinus memenangkan paket pekerjaan budidaya ikan kakap putih diperairan Sabang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Budidaya KKP RI dengan kontrak Rp 45 miliar lebih dari pagu Rp 50 miliar.

Dalam mengerjakan proyek itu, PT Perinus menggandeng AquaOptima AS Trondheim, perusahaan asal Norwegia yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa instalasi bidang perikanan budidaya.

Berdasarkan perencanaan, KJA itu memiliki delapan kolam dengan diameter 25 meter.

Seharusnya pengerjaan selesai Desember 2017, sehingga pada tahun 2018 ditargetkan keramba tersebut bisa difungsikan.

Baca juga: Alasan Kejagung Hentikan Kasus Keramba Jaring Apung di Sabang Karena Rekanannya Milik BUMN

Proyek yang direncanakan akan diresmikan oleh Presiden Jokowi itu, ternyata tidak selesai tepat waktu.

Hasil penyelidikan Kejati Aceh, ditemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pengerjaan KJA di Sabang.

Di antaranya, pengadaan barang dan alat keramba tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang ada dalam kontrak.

Saat ini, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KJA Offshore itu.(*) 

Baca juga: BREAKINGNEWS - Kejagung Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Keramba Jaring Apung di Sabang Senilai Rp 45 M

Berita Terkini