“Apakah Kejagung sudah disetir oleh pihak tertentu,” ujarnya.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai, penghentian kasus dugaan korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang dengan nilai Rp 45 miliar lebih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat tidak tepat.
“Mengingat potensi penyimpangan jelas terlihat. Bagaimana Kejagung bisa mengatakan, karena antar sesama lembaga negara sehingga negara tidak rugi?” kata Koordinator MaTA, Alfian mempertanyakan sikap Kejagung, Selasa (4/1/2022).
Jika tidak ada pelanggaran yang terjadi, sambung Alfian, lantas kenapa PT Perinus selaku pemenang tender proyek Keramba Jaring Apung di Sabang pada tahun 2017 tersebut harus ganti nama Perum Perindo (Perikanan Indonesia).
“Apa untuk menutupi penyimpangan yang terjadi karena perusahaan sebelumnya PT Perinus sampai harus dileburkan. Katanya para manajemen perusahaan sebelumnya juga dipecat, kenapa ini bisa terjadi, kalau bukan terjadi pelanggaran serius terhadap pengadaan keramba tersebut,” ungkapnya.
Alfian mengungkapkan, sebenarnya kerugian terbesar dalam kasus ini adalah para nelayan (penerima maafaat) karena tidak bisa maafaatkan bantuan tersebut.
“Apakah Kejagung sudah disetir oleh pihak tertentu,” ujarnya.
Baca juga: Libatkan Anak BUMN, Kasus Keramba Sabang Dihentikan Kejagung, GeRAK Sebut Ini Preseden Buruk
“Kami pikir sangat naif kalau pola Kejagung menangani korupsi dengan cara begini. Di satu sisi Kejagung mau menerap hukuman mati bagi koruptor, tapi dilain sisi kasus korupsi yang telah ada penetapan tersangka diselesaikan dengan cara tidak beradap. Jadi pada akhirnya kejaksaan nggak bisa dipegang juga komitmennya,” tandasnya.
Koordinator MaTA ini menambahkan, kasus pengadaan Keramba Jaring Apung di Sabang tidak hanya terjadi pada sisi kerugian negara, tapi sebagai penerima mafaat atas pengadaan tersebut juga mengalami kerugian lebih besar.
“Karena tidak bisa mereka mafaatkan untuk kebelangsungan ekonomi dan kehidupan para nelayan tersebut. Jadi alasan yang diungkapkan sama sekali tidak tepat, kecuali Kejagung telah disetir oleh mafia dalam kasus tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung RI menghentikan kasus dugaan korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang dengan nilai Rp 45 miliar lebih yang sebelumnya sempat menghebohkan.
Informasi itu disampaikan Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf melalui Aspidsus, R Raharjo Yusuf Wibisono dalam konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Selasa (4/1/2022). Pada kegiatan itu turut hadir Wakajati Aceh, Hermanto dan para asisten.
"Pada medio April (2021) kami melakukan ekspose di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta. Hasil eksposnya, perkara tersebut dihentikan. Kami mendapat pentunjuk resmi dari direktur penyidikan, KJA dihentikan," kata Raharjo.
Baca juga: Kasus Keramba Jaring Apung di Sabang Dihentikan, GeRAK: Jika Tebang Pilih Modelnya Seperti Ini
Salah satu alasannya, karena rekanan pengerjaan proyek itu merupakan perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Perinus yang kini sudah berganti nama menjadi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).