Berita Jakarta

Pasien Positif Omicron Wajib Isolasi di Rumah Sakit, Sedangkan Biaya Ditanggung Pemerintah

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dr Siti Nadia Tarmizi M Epid

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 92 kasus konfirmasi Omicron baru pada Selasa (4/1/2022).

Sehingga, kini totalnya menjadi 254 kasus.

Dari jumlah itu, 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional dan 15 kasus transmisi lokal.

Pasien positif Omicron wajib menjalani isolasi di rumah sakit (RS) dan biayanya ditanggung pemerintah.

Terkait kondisi itu, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menkes pada 30 Desember 2021.

Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, menuturkan, poin utama dari aturan itu untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron.

Sebab, menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat.

Disebutkan, satu poin dalam Surat Edaran itu adalah setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat.

Setelah ditemukan, katanya, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test).

Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, tambahnya, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.

Surat Edaran itu juga menyebutkan, seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Surat Edaran itu menyebutkan bahwa kriteria kasus probable dan konfirmasi varian Omicron.

Baca juga: WHO Sebut Tingkat Serangan Covid-19 Varian Omicron Berbeda di Setiap Negara

Baca juga: Covid-19 Varian Omicron Ancam Orang Tanpa Disuntik Vaksin Covid-19, Warga AS Meninggal Dunia

Surat Edaran juga menyebutkan bahwa biaya isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 varian Omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencegahan Dilakukan Serentak

Terkait merebaknya varian Omicron, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, hingga kini pemerintah tidak menutup pintu masuk sepenuhnya bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Halaman
12

Berita Terkini