LHOKSEUMAWE - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, Rabu (5/1/2021) malam, merazia barak hunian warga binaan.
Sejumlah barang terlarang atau benda-benda yang tidak boleh berada di barak narapidana (napi) berhasil ditemukan.
Walau posisi barang-barang terlarang tersebut sudah disembunyikan.
Salah satu barang terlarang yang ditemukan petugas adalah obeng.
Penggeladahan yang melibatkan 15 sipir tersebut dimulai sekitar pukul 21.00 WIB.
Di mana satu persatu barak digeledah.
Saat mau dimulai, napi disuruh keluar satu per satu.
Saat napi berada di depan pintu, badan mereka tak luput dari pemeriksaan.
Kondisi ini terus berlangsung hingga semua napi keluar dari barak.
Saat barak sudah kosong, maka petugas yang disaksikan kepala barak (dari unsur napi), mulai memeriksa bagian dalam.
Bila ditemukan barang terlarang maka langsung disita.
Hal yang sama terus dilakukan kepada barak yang lain.
Hingga proses penggeledahan baru tuntas sekitar pukul 22.30 WIB.
Plt Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe, Abu Hanifah Nasution kepada Serambi, menjelaskan, razia kali ini dilaksanakan guna mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta mencegah peredaran handphone dan narkoba di Lapas.
Baca juga: Tradisi Lapas Lhokseumawe Laksanakan Upacara Kenaikan Pangkat Pegawai
Baca juga: Lapas Lhokseumawe Bebaskan Enam Narapidana
"Dalam pelaksanaan razia ini, petugas memeriksa seluruh area barak.