Makanya, jembatan rangka baja yang telah dibangun itu kita pelihara sehingga mampu bertahan lama," ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya telah meninjau langsung kondisi jembatan yang perlu dilakukan rehab pada tiang jembatan yang telah bolong-bolong.
Sehingga kekuatan tiang menahan beban dari atas jembatan tidak terganggu.
Jika tidak dilakukan perbaikan pada tiang yang bolong-bolong itu dikhawatirkan kerusakan pada tiang jembatan akan melebar.
Selain itu, kata Nurjannah, saat ini aktivitas galian c telah merusak sruktur aliran sungai.
Sehingga perlu adanya pemeliaraan terhadap aliran sungai sebagai sumber air bagi petani.
Sungai warisan nenek moyang perlu dijaga, agar kandungan air di dalam aliran sungai tetap bertahan.
" Silahkan membuka usaha galian c jika memang tidak mengganggu gampong dan membahayakan infrasruktur publik.
Baca juga: Polda Aceh Bongkar Galian C Ilegal, Dua Alat Berat Diamankan
Jika selama tidak bermasalah, bagi saya tidak masalah," tegasnya.
Minimal 1 KM dari Jembatan
Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Pidie, Efendi M Kes, kepada Serambi, kemarin, izin galian c di aliran sungai Keumala dikeluarkan dinas provinsi.
DPMTSP Pidie hanya dikirimkan data jumlah aktivitas galian c.
Menurutnya, aktivitas galian c di Keumala, sebagian mengantongi izin.
Tapi, dirinya tidak mengetahui aktivitas galian c yang tidak memiliki izin.
Kata Efendi, pada prinsipnya aktivitas galian c tidak mengganggu lingkungan.
" Secara aturan pengambilan galian c harus jauh dengan jembatan sekitar 1 kilometer," pungkasnya.(naz)
Baca juga: Aktivitas Galian C Kikis Jembatan Rangka Baja di Keumala, Pidie
Baca juga: Meresahkan Warga, Komisi 1 DPRK Pidie Ajak Haji Uma Berantas Galian C Ilegal