SERAMBINEWS.COM - Seorang perempuan asal Indonesia dihukum penjara 20 tahun oleh majelis hakim pengadilan di Hongkong karena terlibat perdagangan narkoba jenis heroin.
Perempuan bernama Yayu Masih (33) itu berasal dari Indramayu Jawa Barat.
Yayu ke Hongkong untuk bekerja sebagai tenaga kerja.
Kasus yang menimpa Yayu masih terjadi sejak 2 tahun lalu namun keluarga baru mengetahui hal tersebut baru-baru ini.
Kakak Yayu Masih, Miska (43), menceritakan adiknya itu awal mula ke Hongkong pada pertengahan tahun 2008.
"Adik saya direkrut oleh sponsor bernama Tarmin warga Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).
Oleh sponsor tersebut, kata dia, Yayu Masih kemudian didaftarkan sebagai calon TKW ke PT Jatim Duta Pembangunan di Jakarta.
Beberapa bulan mengikuti proses, Yayu Masih lalu diterbangkan ke Hongkong.
"Setibanya di Hongkong, kemudian adik saya kerja di majikannya, namun baru 1 tahun bekerja entah kenapa Yayu Masih kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja di luaran," ujarnya.
Lanjut Miska, setelah itu Yayu Masih memilih untuk tinggal di kostan dan bekerja di luar, sejak saat itu pula Yayu Masih jarang berkomunikasi dengan keluarga.
Pada awal Desember 2019, pihak keluarga dikagetkan dengan telepon dari Yayu Masih menggunakan nomor telpon yang tidak dikenal, TKW itu menelepon menggunakan ponsel pengacaranya.
"Kata Yayu, dia ditangkap oleh Polisi Hongkong karena di kamar kostnya terdapat barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah yang isi di dalam barang tersebut adalah narkoba jenis heroin," ujar dia.
"Setelah adik saya ditangkap, pada saat dipersidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding" lanjut Miska.
Baca juga: VIDEO - Lintas Organisasi Pers Aceh Minta Usut Tuntas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara
Baca juga: VIDEO Ular Piton Sepanjang 4,5 Meter Teror Warga Punge Blang Cut Banda Aceh
Atas kejadian itu, pihak keluarga mengadukan kejadian tersebut ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Pihaknya berharap, dengan aduan tersebut, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang dihadapi Yayu Masih.
"Karena saya tidak paham, sehingga saya menyampaikan aduan ke SBMI untuk membantu memperjuangkan adik saya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Hongkong," ujar dia.
SBMI akan Bantu
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) siap membantu Yayu Masih yang terjerat kasus perdagangan narkoba di Hongkong.
Dilansir TribunCirebon, pihak keluarga Yayu telah membuat aduan dengan harapan SBMI bisa membantu TKW asal Desa Sukadana ini.
"Karena saya tidak paham, sehingga saya menyampaikan aduan ke SBMI untuk membantu memperjuangkan adik saya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Hongkong," kata kakak Yayu, Miska, Senin.
Menanggapi aduan keluarga Yayu, Koordinator Dept Advokasi SBM Nasional, Juwarih, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dulu aduan tersebut.
Kemudian, ujarnya, akan diteruskan kepada Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.
"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga PMI."
"Akan tetapi, kami terlebih dahulu mempelajari aduan dari keluarga sebelum diteruskan ke pemerintah," terang dia, Senin.
Selain itu, SBMI juga mempertanyakan mengapa keluarga Yayu tak mendapat informasi tertulis terkait kasus yang menjerat Yayu.
Mereka mengetahui kasus tersebut lewat Yayu sendiri yang menelepon menggunakan nomor pengacaranya.
"Kami juga akan mempertanyakan ke Kemlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri, namun pihaknya sudah dua tahun lebih belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarganya," tandasnya.
Baca juga: Admin Twitter Pemkot Depok Dipanggil Petugas karena Retweet Unggahan Cari Polisi Penembak Laskar FPI
Baca juga: Semifinal Piala Super Spanyol: El Clasico Kepagian, Barcelona vs Real Madrid Berburu Gelar Juara
Baca juga: Merasa Pusing saat Bangun Tidur Siang? dr Zaidul Akbar Sebut Mungkin Karena Hal Ini
Tribunnews.com dengan judul Kronologi Perempuan Asal Indonesia Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong.