Namun dari hasil penyelidikan dan petimbangan, hakim menyebut tidak masuk akal bagi Zhang untuk meminta mantan istrinya mengembalikan tunjangan anak.
Li ketika itu juga menyerahkan pembagian harta agar anak-anak dapat diasuh oleh Tuan Zhang.
Pada akhirnya, pengadilan memutuskan Zhang akan menerima 30% dari harta bersama, ditambah 50% tunjangan anak.
Sementara Li diminta untuk memberi kompensasi kepada mantan suaminya sebesar 160.000 yuan (lebih dari RP 360 juta).
Tidak setuju dengan ini, Zhang mengajukan banding tetapi ditolak oleh pengadilan dan menguatkan hukuman aslinya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)