Mereka mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.
"Menyesal, Pak. Enggak akan mengulangi lagi," ucap mereka singkat.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Profil Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut Pandjaitan, Disebut Berpeluang jadi Pangkostrad
Baca juga: Terkait Isu Hubungannya dengan Ayus Sabyan, Nissa Sabyan Buka Suara
Baca juga: BMKG: Enam Wilayah di Aceh Ini Diminta Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Korban Dibikin Teler Pakai Vodka, Kronologi Tiga Pemuda Windusari Magelang Dikenai Pasal 285 KUHP