Berita Nagan Raya

Berkas 11 Tersangka Rudapaksa Gadis Bawah Umur oleh 14 Pemuda Nagan Raya ke Jaksa, Satu Lagi Diburu

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur diserahkan Polres ke Kejari Nagan Raya pada Jumat (31/12/2021) sore.

* Satu Orang Lagi Masih Diburu

SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya telah menyerahkan berkas perkara 11 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Berkas perkara saat ini sedang diteliti tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ke-11 tersangka itu merupakan bagian dari 14 pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dua orang di antaranya sudah dalam proses persidangan, dan satu orang lainnya masih buron.

"Berkas perkara sudah diterima.

Masih diteliti tim JPU," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), R Bayu Ferdian SH, kepada Serambi, Sabtu (15/1/2022).

Bayu mengatakan, tim JPU akan memastikan apakah berkas yang diserahkan Polres sudah lengkap atau belum.

Apabila belum lengkap, pihaknya akan menyampaikan kepada penyidik Polres untuk dilengkapi.

Baca juga: Dua Terdakwa Anak Pelaku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Segera Dituntut, Catat Jadwal Sidangnya

Baca juga: Berkas 11 Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Nagan Raya ke Jaksa, 1 Pelaku Masih Buron

Sementara terhadap 11 tersangka, saat ini masih ditahan di Polres Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK yang ditanyai secara terpisah mengaku bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus penyekapan dan perkosaan oleh 14 pemuda terhadap gadis 15 tahun.

"Masih terus diusut," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis 15 tahun menjadi korban penyekapan dan rudakpaksa yang digilir oleh 14 pemuda.

Persitiwa itu terjadi di sebuah kafe pada 11 Desember 2021 lalu.

Korban dilepas setelah disekap selama dua hari.

Mengetahui hal itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Nagan Raya.

Polisi kemdian membekuk 9 dari 14 pelaku.

Dua lainnya ditangkap di Aceh Tengah saat berusaha kabur dan dua lainnya menyerahkan diri.

Masih tersisa satu orang lagi yang masih buron.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK menyebut, satu orang yang buron itu bernama Deni.

Dia menegaskan, akan terus memburu pelaku tersebut.

"Masih terus dilakukan pencarian," ucapnya.

Dua Lainnya Disidang Rabu Depan

Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Suka Makmue, Nagan Raya, kembali akan menyidang dua terdakwa MR (17) dan J (17).

Keduanya merupakan bagian dari 14 pelaku rudapaksa.

MR dan J disidang lebih awal karena masih di bawah umur.

Ini merupakan sidang ketiga dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan sidang sebelumnya berlangsung pada Selasa dan Kamis lalu.

Baca juga: Dua Terdakwa Anak Mengaku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Karena Dipicu Nafsu, Kini Merasa Menyesal

"Sidang ke depan agenda pembacaan tuntutan," kata Kajari, Dudi Mulyakesumah melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian.

Dia mengakui, proses hukum dengan pelaku anak di bawah umur digelar lebih cepat bila dibanding dengan pelaku yang sudah 18 tahun.

Pelaku dijerat dengan Qanun Aceh tentang Jinayat.riz)

Baca juga: Pria 40 Tahun Rudapaksa Adik Ipar Hampir Tiap Hari, Korban Dibuat Tak Sadar Diberi Obat Bius

Baca juga: Wanita Ini Melahirkan Tanpa Suami, Ngaku Dihamili Pacar yang Sudah Wafat, Ternyata Dirudapaksa Ayah

Berita Terkini