Berita Banda Aceh

Pemutihan Pajak Sampai 31 Maret, 16.437 Kendaraan Sudah Manfaatkan, Segera Ke Kantor Samsat Terdekat

Penulis: Herianto
Editor: M Nur Pakar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pemilik kendaraan menunggu antrean membayar pajak di Kantor Samsat Banda Aceh, termasuk pemutihan denda PKB pada Januari 2022.

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masa pemutihan pajak kendaraan masih berlaku sampai Maret 2022.

Bagi para wajib pajak kendaraan yang ingin memanfaatkan fasilitas pemutihan denda, maka segera ke Kantor Samsat kabupaten/kota masing-masing.

Dilaporkan, sebanyak 16.437 unit kenderaan penunggak pajak PKB sudah memanfaatkan fasilitas tersebut.

Untuk program pemutihan denda tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan BBNKB II dari 30 November sampai 30 Desember 2021.

“Dari 16.437 kenderaan bermotor yang dibebaskan denda PKB, nilai denda mencapai Rp 60,315 miliar, “ kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari SE kepada Serambinews.com, Selasa (18/1/2022).

Azhari mengatakan kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2021.

Baca juga: Masih Berlaku Hingga 31 Maret 2022, Ini Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Dari Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT membuat kebijakan itu untuk meringankan beban pemilik kendaraan bermotor yang sudah menunggak pajak.

Sehingga, kesulitan yang sedang dihadapi masyarakat, tidak lagi dibebani dengan denda tunggakan PKB.

Azhari menjelaskan dalam suasana pandemi Covid 19 ini, untuk mendapatkan tambahan penghasilan, masyarakat masih sulit.

Berdasarkan hal itu, maka pemerintah perlu meringankan beban wajib pajak.

Agar tetap dapat melunasi kewajiban PKB , tapi denda tunggakan diputihkan/dihapus.

Dia menjelaskan masyarakat yang memiliki kenderaan plat Non BL, yang ingin memutasi ke plat BL, biaya BBNKB II nya dibebaskan.

Sehingga pemilik kenderaan non BL, maupun memutasi kendaraan bermotor ke plat BL dapat membayar PKB di Aceh.

Resiko pemerintah membuat kebijakan pemutihan denda PKB dan BBNKB II itu tetap saja ada, kata Azhari.

Tapi demi membantu masyarakat Aceh, kebijakan itu harus dijalankan, agar dapat membantu meringankan beban masyarakat.

Penerimaan PKB atas pelaksanaan program pemutihan denda PKB itu, berkurang senilai Rp 60,315 miliar.

Dikatakan, seharusnya Pemerintah Aceh menerima Rp 151,302 miliar.

Baca juga: Genjot Pemasukan, Tarif Pajak Ini Naik Mulai Tahun Depan

Tetapi, dengan program pemutihan denda PKB, maka mendapat Rp 90,987 miliar, dari 16.437 unit kendaraan.

Kebijakan pemutihan denda PKB dan biaya BBNKB II itu, kata Azhari, berlangsung sampai 31 Maret 2022.

Dia meminta masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya beberapa tahun, dapat segera datang ke Kantor Samsat terdekat.

Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, jumlah penerima manfaat dari program pemutihan PKB terbanyak terdapat di Kota Lhokseumawe.

Di Kota itu, sudah 2.130 pemilik kenderaan bermotor yang memanfatkan program pemutihan denda PKB itu.

Dia berharap, untuk tahun berikutnya, tidak lagi terlambat membayar PKB.

Wajib pajak yang dikenakan denda PKB, adalah yang terlambat membayar PKB tahunan.

Pemutihan denda PKB, kata Azhari, sudah beberpa kali dilakukan Pemerintah.

Baca juga: DJP Siap Beri Layanan Program Pengungkapan Sukarela kepada Wajib Pajak

Dia menjelaskan jika target sudah tercapai, program pemutihan ini dihentikan.

Tetapi, jika masyarakat masih sangat membutuhkan dan jumlah penunggak masih banyak di daerah pedalaman, bisa saja kebijakan pemutihan ini diperpanjang.

“Untuk sementra ini, kita pedomani dulu sampai 31 Maret 2022, setelah itu, baru kita pikirkan kembali,” ujar Azhari.(*)

Berita Terkini