Kasus Munarman

Kesaksian Napi Terorisme Dalam Sidang Munarman: Saya Lebih Pilih Abang daripada Thagut

Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus terorisme Munarman. Kesaksian Napi Terorisme Dalam Sidang Munarman: Saya Lebih Pilih Abang daripada Thagut.

SERAMBINEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial K dalam sidang lanjutan dugaan kasus terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Semestinya, saksi K dihadirkan untuk menguatkan dakwaan terhadap Munarman.

Ia merupakan narapidana terorisme dan merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Namun di tengah-tengah pemeriksaan, K justru menegaskan bakal berada di kubu Munarman dan sebisa mungkin meringankan dakwaan yang dituduhkan jaksa.

Bahkan K menyatakan lebih memilih Munarman ketimbang polisi yang ia sebut sebagai Thagut.

"Sekali lagi saya tegaskan, kalau saya disuruh memilih, saya lebih memilih Abang (Munarman) daripada Thagut ini, polisi itu Thagut, mereka yang tangkap saya. Jadi Abang jangan khawatir saya memberatkan Abang. Kalau bisa saya meringankan abang seringan-ringannya," kata K dalam persidangan.

Bahkan, K juga memberikan sebuah nasihat kepada Munarman agar meninggalkan pekerjaannya sebagai pengacara dan menyarankan istikamah jika tetap teguh berdaulah di jalur khilafah.

"Saya hanya ingin menyampaikan kalau semua sudah cukup pertanyaan, saya cuma ingin mengingatkan kepada diri saya, kepada diri saya dan ke Abang, dan juga kepada semua yang hadir," ujar dia.

"Bahwasanya kita sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menegakkan hukum Allah dan apalagi kalau misalnya abang Munarman khususnya, kepada semuanya, ya lebih baik istikamah saja bang, kalau memang kita berdaulah Khilafah ini hukum yang jelas," lanjut K.

Selain kepada Munarman, K juga menyarankan pengacara dan majelis hakim yang memimpin sidang agar meninggalkan pekerjaan dan jabatannya.

Sebab kata K, hukum di Indonesia bukan hukum Islam sebagaimana yang ia pahami.

"Tinggalkan pekerjaan pengacara, hakim, segala macam. Kita memilih ini nasihat tidak ada kaitan dengan sidang sebagai bentuk dakwah saya karena hukum Indonesia bukan hukum islam," jelasnya.

"Itu saja nasihat saya untuk Pak hakim, untuk pengacara, semuanya. Terkhusus untuk bang Munarman," kata K.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Halaman
12

Berita Terkini