Jejak Itong Isnaeni, Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK, Pernah Diskors karena Bebaskan 2 Koruptor

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.

Hingga kini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

“Diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara,” sebut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengungkap KPK telah menyegel ruangan Hakim Itong.

Setelah menyegel ruangan di PN Surabaya, KPK disebut perdi dengan membawa Itong dan Hamdan.

“Di dalam mobil (KPK) ada saudara Itong dan Hamdan yang turut diamankan,” kata Andi.

Diketahui KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan proses pemeriksaan sebelum menentukan sikapnya atas perkara ini.

KY Tunggu Pemeriksaan KPK

Komisi Yudisial (KY) masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Hakim tersebut sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Antirasuah. Dalam operasi tersebut, KPK juga turut mengamankan seorang panitera dan pengacara.

"Sejauh ini, Komisi Yudisial masih menunggu perkembangan pemeriksaan oleh KPK," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Susanto Ginting di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Kamis (20/1/2022).

Sementara menunggu proses hukum oleh lembaga antirasuah, Miko meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini.

Komisi Yudisial, lanjut Miko, senantiasa akan terus memantau dan bersedia membantu proses hukum apabila lembaga terkait membutuhkannya. ( Kompas.com/ Tribunnews.com )

Baca juga: Separatis Ledakkan Pasar Lahore, Dua Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Luka-luka

Baca juga: Mahfud MD: 11 Pegawai Kemenkeu Ditangkap karena Terlibat Pemalsuan Surat Aset BLBI

Baca juga: Tak Puas Diberi Uang Rp 200 Ribu, Dua Pria Ini Nekat Rudapaksa Nenek 60 Tahun di Banyuasin

Berita Terkini