Laporan Asnawi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Kasus korupsi proyek pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong, Aceh Besar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis (20/1/2022)
Proyek itu bersumber dari Dinas Pengairan Aceh pada 2019 sebesar Rp. 13.353.329.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH didampingi Kasi Intelijen Deddi Maryadi SH mengatakan telah melimpahkan dua berkas perkara tindak pidana korupsi.
Pertama, proyek Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong Aceh Besar 2019 atas nama terdakwa MZ (55) sebagai KPA.
Kemudian, TH (39) sebagai PPTK.
Selanjutnya, berkas perkara atas nama terdakwa YR (41) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri) pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejari Aceh Besar melalui bidang Intelijen telah melakukan penyelidikan.
Baca juga: VIDEO Kejari Aceh Besar Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan Jetty Kuala Krueng Lhoong
Selanjutnya dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus Kejari Aceh Besar untuk dilakukan penyidikan oleh tim penyidik.
Kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan keuangan Negara dalam pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng
Dimana, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.317.222.789,40.
Hal itu sebagaimana berdasarkan Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Provinsi Aceh.
Setelah dilaksanakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap para terdakwa, maka JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim.(*)
Baca juga: Jaksa Tahan Kadis Perkim Aceh, Kasus Pembangunan Jetty Kuala Krueng Lhoong