Termakan Rayuan Napi yang Ngaku Polisi, Wanita Diduga Anggota DPRD Medan Rela Bagikan Video Panas

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video

SERAMBINEWS.COM - Video panas seorang wanita paruh baya heboh di media sosial.

Wanita tersebut disinyalir adalah anggota DPRD

Dilansir Grid.ID dari Tribunnewsbogor.com pada Selasa (18/1/2022), video itu merupakan cuplikan dari video call seks (VCS) seorang wanita berinisial SS.

SS sendiri diduga merupakan anggota DPRD Medan.

Kasus penyebaran video ini pun telah masuk ke Pengadilan Negeri Medan.

Dari persidangan terungkap fakta bahwa SS melakukan VCS dengan seorang narapidana bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.

Awalnya SS berkenalan dengan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf lewat Facebook.

Setelah berhasil berteman dan memikat hati SS lewat Facebook, komunikasi antara keduanya pun berlanjut.

Baca juga: Cara Buat Paspor Online Pakai Aplikasi M-Paspor, Ini Syarat Dokumen dan Biaya Pembuatannya

Paulus mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Papua dan memiliki bisnis batu bara di Manokwari.

Selama berkenalan, Paulus kerap mengajak SS melakukan VCS.

Telah terpikat dan percaya, SS pun rela melakukan VCS dengan Paulus.

Selain mengajak VCS, Paulus juga kerap meminjam uang ke SS hingga mencapai Rp 33.2 juta.

Uang tersebut dikirim ke rekening Johan Nababan alias Jon rekan Paulus dan digunakan untuk membeli sabu-sabu.

Paulus juga mengancam SS dan merekam aksi VCS mereka selama 30 menit dan memotongnya menjadi beberapa bagian.

SS pun tahu video dirinya tersebar pada 29 Juli 2020 sekitar pukul 05.00 WIB setelah diberi tahu oleh saksi Charita.

Dalam kasus ini, Paulus divonis 4 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan.

Melansir Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengingatkan ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Baca juga: Sosok Serda Adhini, Tentara Wanita Cantik yang Jadi Pramugari Kepresidenan

Pasal ini berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Berikut ini adalah hukuman bagi pelanggar pasal di atas.

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Dedy juga mewanti-wanti warga agar tak menyebarkan konten asusila lantaran dampak negatifnya.

"Seperti kita ketahui bahwa konten pornografi/asusila dapat menyebabkan dampak negatif bagi kondisi psikologis dan kesehatan seseorang," kata Dedy.

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Wanita Diduga Anggota DPRD Medan Ini Sukarela Bagikan Video Panas Dirinya Usai Terbujuk Rayu Napi yang Ngaku Polisi, Begini Kronologinya!

Baca juga: Syarat dan Prosedur Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online atau Di Kantor Cabang

Baca juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Bekerja pada Non-Muslim, Harus Penuhi Persyaratan Ini

Baca juga: Ibu-Ibu Wajib Tahu, Ini 5 Kewajiban Seorang Istri Terhadap Suami Menurut Buya Yahya

Berita Terkini