5 Fakta Pasutri Jual Bakso Ayam Tiren, Sudah Beraksi 7 Tahun Gunakan Bangkai yang Mulai Berbau

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap sepasang suami istri MHS (51) dan AHR (50) asal Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah membuat bakso ayam tiren sejak 2015 silam (Kanan). Produk bakso ayam tiren milik pelaku (Kiri).

SERAMBINEWS.COM - Polisi berhasil membongkar bisnis bakso ayam tiren (mati kemaren) atau bangkai ayam di Kabupaten Bantul, DIY.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pasangan suami istri berinisial MHS (51) dan AHR (50).

Keduanya adalah warga Jetis Bantul.

Bisnis keduanya diketahui sudah berjalan selama bertahun-tahun.

Kini, pasutri paruh baya ini harus siap mendekam dalam pencara akibat bisnis terlarangnya menjula bakso dari bangkai ayam yang mulai berbau.

Berikut lima fakta pasutri di Bantul penjual bakso ayam tiren dirangkum, Selasa (25/1/2022):

1. Awal terbongkar

Kasus ini berawal saat warga menemukan ayam tiren siap giling di sebuah tempat penggilingan wilayah Pleret.

Pemilik penggilingan daging melaporkan bahwa ada satu di antara pelanggannya menggiling daging ayam yang tidak segar, terkadang sudah berbau dan berwarna kebiruan.

Setelah mendapat informasi tersebut anggota Polres Bantul melakukan penyelidikan di lapangan.

 
Polisi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan Bantul.

Baca juga: Pasutri Jual Bakso Ayam Tiren Ditangkap Polisi, Tujuh Tahun Jalankan Usaha Menggunakan Bangkai

Baca juga: Sebelum Meninggal, Laura Anna Sempat Keluhkan Sesak Asam Lambung hingga Niat Mau Panaskan Kuah Bakso

2. Puluhan plastik bakso ayam tiren ditemukan

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan, petugas gabungan kemudian menggerebek tempat usaha milik MHS dan AHR.

Hasilnya, puluhan plastik berisi bakso ayam tiren berhasil diamankan.

"Pada saat di TKP kami menemukan barang bukti termasuk bakso yang sudah diproduksi. Barang bukti yang kami sita cukup banyak, ada 2 freezer, jadi produksinya cukup besar," imbuhnya.

Selain itu juga ditemukan mesin pembuat adonan bakso, genset, timbangan, kompor, tabung gas dan lain-lain.

Petugas juga menemukan 18 plastik bakso dengan isi 15 bakso berukuran kecil per plastik, kemudian 9 plastik berisi 5 bakso ukurang sedang dan tiga plastik isi 12 bakso ukuran besar per plastiknya.

"Jadi komplit ada yang kecil, tanggung dan besar. Dari keterangan tersangka 1 kilogram ayam tiren ini dibeli seharga Rp 7 ribu sampai Rp 8 ribu. Dalam sehari keduanya bisa memproduksi 35 kilogram daging ayam tiren untuk menjadi 75 kilogram bakso ayam," urainya.

3. Jalankan bisnis selama 7 tahun

Polres Bantul menghadirkan tersangka pembuat bakso ayam tiren dalam konferensi pers senin (24/1/2022). Pasutri Jual Bakso Ayam Tiren Ditangkap Polisi, Tujuh Tahun Jalankan Usaha Menggunakan Bangkai. (TRIBUNJOGJA.COM/Santo Ari)

Ihsan melanjutkan penjelasannya, kedua pelaku sudah menjalankan usaha membuat bakso sejak 2010 silam.

Saat itu mereka masih menggunakan ayam yang disembelih.

Lantaran harga ayam terus melonjak, pada 2015 mereka nekat memproduksi bakso ayam tiren.

"Dari keterangan tersangka menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah memproduksi bakso tiren sejak tahun 2015. Dapat dibayangkan sekarang kita hitung hampir 7 tahun," ucapnya.

Bakso ayam tiren ini mereka jual di tiga pasar besar di Kota Yogyakarta yaitu Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan.

Para tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan bersih mencapai Rp 500 ribu per hari.

"Pelaku menyampaikan bahwa hasil produksi dijual di beberapa pasar yang ada di Kota Yogyakarta ada 3 pasar, tapi untuk yang di Bantul tidak ada, semua dijual di pasar di Jogja," bebernya.

Ihsan menyatakan telah memerintahkan anggotanya untuk menarik semua bakso hasil buat tersangka dari pasaran.

Bakso-bakso tersebut hanya dijual dengan bungkus plastik biasa tanpa ada kemasan yang lebih baik ataupun merk dagang.

"Baksonya hanya plastikan biasa masih konvensional," ucapnya.

4. Ancaman hukuman

Polres Bantul kini sudah menetapkan MHS dan AHR sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.

Keduanya terancam penjara 15 tahun.

5. Mengaku senang ditangkap

MHS (51), satu tersangka penjual bakso daging ayam tiren, mengaku menyesali perbuatannya.

Namun, MHS juga senang setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Ini karena dengan ditangkap, dia dan istrinya AHR (50), tak lagi bisa melakukan kejahatan tersebut.

"Senang sekali (tertangkap) karena bisa berhenti (membuat bakso ayam tiren). Yang jelas saya mengakui kesalahan dan siap dengan risikonya," kata MHS.

Baca juga: Rumah Kayu dan Permanen Milik Guru Bakti di Aceh Utara Ludes Terbakar

Baca juga: Kapolda Sumut Sebut Penjara di Rumah Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Narkoba, Mabes Polri: Ilegal

Baca juga: Sosok Maura Magnalia, Putri Nurul Arifin yang Meninggal di Usia 28 Tahun karena Serangan Jantung

Tribunnews.com: 5 Fakta Pasutri di Bantul Jual Bakso Ayam Tiren: Sudah Beraksi 7 Tahun, Ngaku Senang Diciduk Polisi

Berita Terkini