Laporan tersebut berdasarkan aduan warga Langkat yang salah seorang keluarganya meninggal di kerangkeng ilegal tersebut.
"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," kata Edwin yang dikutip dari Tribun-Medan.com.
Peristiwa itu, kata Togi, terjadi pada tahun 2019 lalu.
Dari laporan keluarga, korban ditemukan meninggal dunia usai sebulan di dalam sel.
Bahkan, keluarga melaporkan telah menemukan tanda tanda luka luka akibat kekerasan.
"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung."
"Setelah satu bulan berada di dalam pihak pengelola rutan menelpon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit."
"Namun pihak keluarganya mencurigai ada kejangalan kematian keluarganya," ungkap Togi.
Saat itu, ketika keluarga menjemput jenazah korban, jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.
Keluarga menduga, hal tersebut dilakukan untuk menutupi dugaan penyiksaan yang dialami korban.
Kendati demikian, demi mencari kebenarannya, pihak penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap adanya laporan tersebut.
"Meski itu baru sebatas pengakuan keluarga dan perlu pendalaman lebih jauh terkait hal itu."
"Namun dari pernyataan itu kita bisa mengetahui bagaimana situasi sebenarnya di dalam sel tahanan pribadi tersebut," jelas Togi.
Baca juga: VIDEO - Istri Bupati Langkat Ikut Mengurus Kerangkeng Manusia di Rumahnya
Baca juga: VIDEO - Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat yang Ditangkap KPK
10 Tahun Berdiri Tanpa Izin
Bangunan layaknya sel di rumah pribadi milik Bupati Langkat, Sumatera Utara ternyata telah berdiri selama 10 tahun.