Berikut besarannya sebagaimana dikutip Serambinews.com dari laman BPJS Ketenagakerjaan.
1. Pencairan saldo Rp 0 - 50.000.000
Tarif pajak:
Ada NPWP = 5%
Tanpa NPWP = 6%
2. Di atas Rp 50.000.000 - Rp 250.000.00
Tarif pajak:
Ada NPWP = 15%
Tanpa NPWP = 18%
3. Di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.00
Tarif pajak:
Ada NPWP = 25%
Tanpa NPWP = 30%
4. Di atas Rp 500.000.000
Tarif pajak:
Ada NPWP = 30%
Tanpa NPWP = 36%
Sementara jika sisa saldo diklaim sebelum 2 tahun, maka besar potongan PPh yang dikenakan yaitu 0% untuk saldo dibawah Rp 50.000.000 dan 5% untuk saldo di atas Rp 50.000.000.
"Klaim sebagian (10% atau 30%) dikenakan pajak 5% apabila jumlah Nominal saldo lebih besar dari Rp 50 juta,"
"Untuk klaim penuh harus diperhatikan dulu apakah pencairannya dilakukan setelah 2 tahun atau sebelum 2 tahun. Apabila klaim penuh dilakukan sebelum 2 tahun maka klaim tersebut tidak dikenakan pajak progressif tapi hanya pajak penghasilan 5% apabila saldo lebih besar dari Rp 50 juta," tulis BPJS Ketenagakerjaan seperti dikutip di lamannya https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan Saat Sedang di Luar Kota, Ini Prosedurnya
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Bagi Korban PHK
Syarat klaim sebagian 10% saldo JHT
Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Jika Punya)
Syarat klaim sebagian 30% saldo JHT